• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Monday, September 21, 2026
  • Login
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
Home Lampung Pring Sewu

Sekda Pringsewu Resmi Ditahan Terkait Dana Hibah LPTQ 2022

redaksi koran aspirasi by redaksi koran aspirasi
January 30, 2025
in Pring Sewu
Sekda Pringsewu Resmi Ditahan Terkait Dana Hibah LPTQ 2022

PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dan menahan HI, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022. HI, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025, diduga menyalahgunakan kewenangannya hingga merugikan keuangan negara.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejari Pringsewu melakukan pemeriksaan terhadap HI pada Kamis, 30 Januari 2025, mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan dan ekspose perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan HI sebagai tersangka.

BacaJuga

Fasilitasi Penguatan Jaringan Usaha KDKMP Komoditas Singkong Di Pringsewu Resmi Ditutup

Bantuan Revitalisasi UPTD SDN 1 Sukamulya Rp 673.687.325 Jadi Sorotan: Kerangka Bajaringan Menggunakan Pasangan Lama

Surat Perintah Penetapan Tersangka telah diterbitkan dengan Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 pada tanggal 30 Januari 2025. HI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai langkah hukum lebih lanjut, penyidik Kejari Pringsewu langsung menahan HI di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa proses hukum terhadap HI dilakukan secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan tidak akan tebang pilih dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dengan penahanan ini, Kejari Pringsewu menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat daerah yang terbukti melakukan korupsi. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.(*Y)

Previous Post

Polres Pringsewu Kerahkan Puluhan Personel untuk Amankan Perayaan Imlek 2025

Next Post

Hasil Keputsan Rapat Petani Singkong dan Kementerian Pertanian

Related Posts

Fasilitasi Penguatan Jaringan Usaha KDKMP Komoditas Singkong Di Pringsewu Resmi Ditutup
Pring Sewu

Fasilitasi Penguatan Jaringan Usaha KDKMP Komoditas Singkong Di Pringsewu Resmi Ditutup

September 18, 2026
Bantuan Revitalisasi UPTD SDN 1 Sukamulya Rp 673.687.325 Jadi Sorotan: Kerangka Bajaringan Menggunakan Pasangan Lama
Pring Sewu

Bantuan Revitalisasi UPTD SDN 1 Sukamulya Rp 673.687.325 Jadi Sorotan: Kerangka Bajaringan Menggunakan Pasangan Lama

September 18, 2026
Dukung Kapitalisasi Bonus Demografi, Pemkab Pringsewu Lakukan Penggerakan Kampung KB
Pring Sewu

Dukung Kapitalisasi Bonus Demografi, Pemkab Pringsewu Lakukan Penggerakan Kampung KB

September 16, 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Lokakarya Fasilitasi Penguatan Jaringan Usaha Koperasi Merah Putih 
Pring Sewu

Pemkab Pringsewu Gelar Lokakarya Fasilitasi Penguatan Jaringan Usaha Koperasi Merah Putih 

September 16, 2026
Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming Di Pekon Pujodadi 
Pring Sewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming Di Pekon Pujodadi 

September 14, 2026
318 Warga Pekon Kutawaringin Peroleh Bantuan Pangan Dari Pemerintah 
Pring Sewu

318 Warga Pekon Kutawaringin Peroleh Bantuan Pangan Dari Pemerintah 

September 14, 2026
Next Post
Hasil Keputsan Rapat Petani Singkong dan Kementerian Pertanian

Hasil Keputsan Rapat Petani Singkong dan Kementerian Pertanian

Prokopim Pemkab Pringsewu Gelar Pelepasan Kasubbag Protokol ke Kalsel

Prokopim Pemkab Pringsewu Gelar Pelepasan Kasubbag Protokol ke Kalsel

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja, Dua Tersangka Ditangkap

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja, Dua Tersangka Ditangkap

Tenaga Honorer Audiensi ke DPRD Kabupaten Tanggamus, Berharap Diangkat PPPK Penuh Waktu

Tenaga Honorer Audiensi ke DPRD Kabupaten Tanggamus, Berharap Diangkat PPPK Penuh Waktu

Walikota Bandar Lampung buka Muskercab PCNU Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung buka Muskercab PCNU Bandar Lampung

Berita Terbaru

Bimtek Ekonomi Kreatif Tanggamus Ditutup, Marhasan Samba Dorong Kolaborasi dan Keberlanjutan

Bimtek Ekonomi Kreatif Tanggamus Ditutup, Marhasan Samba Dorong Kolaborasi dan Keberlanjutan

September 19, 2026
DPRD Tanggamus Setujui APBD Perubahan 2026, Pendapatan Rp1,64 Triliun dan Belanja Rp1,74 Triliun

DPRD Tanggamus Setujui APBD Perubahan 2026, Pendapatan Rp1,64 Triliun dan Belanja Rp1,74 Triliun

September 19, 2026
Fasilitasi Penguatan Jaringan Usaha KDKMP Komoditas Singkong Di Pringsewu Resmi Ditutup

Fasilitasi Penguatan Jaringan Usaha KDKMP Komoditas Singkong Di Pringsewu Resmi Ditutup

September 18, 2026
Bantuan Revitalisasi UPTD SDN 1 Sukamulya Rp 673.687.325 Jadi Sorotan: Kerangka Bajaringan Menggunakan Pasangan Lama

Bantuan Revitalisasi UPTD SDN 1 Sukamulya Rp 673.687.325 Jadi Sorotan: Kerangka Bajaringan Menggunakan Pasangan Lama

September 18, 2026
Dukung Kapitalisasi Bonus Demografi, Pemkab Pringsewu Lakukan Penggerakan Kampung KB

Dukung Kapitalisasi Bonus Demografi, Pemkab Pringsewu Lakukan Penggerakan Kampung KB

September 16, 2026
Koran Aspirasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 Koraninspirasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video

© 2026 Koraninspirasi.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In