Koranaspirasi.com|Pringsewu, — Bantuan pemerintah dalam program revitalisasi satuan pendidikan di UPTD SDN 1 Sukamulya, yang dilaksanakan oleh P2SP dengan dana sebesar Rp 673.687.325 dari APBN Tahun 2026, saat ini sedang dalam proses realisasi. Waktu pelaksanaan proyek selama 150 hari, dan kegiatan ini meliputi rehab ruang kelas, ruang perpustakaan, serta perbaikan pagar sekolah. Informasi ini diperoleh dari pantauan langsung awak media di lapangan,Kamis (17/09/2026).
Namun, dalam proses monitoring dan investigasi di lapangan, muncul sejumlah kejanggalan terkait penggunaan anggaran besar tersebut. Diketahui bahwa pembangunan kerangka bajaringan untuk enam lokal ruang kelas masih menggunakan kerangka baja lama, bukan spandek baru seperti yang diharapkan. Selain itu, sebagian besar kusen ruang kelas juga masih menggunakan kusen lama dengan alasan kondisi masih bagus, yang menimbulkan pertanyaan dari awak media mengenai keefisienan dan transparansi penggunaan dana.
Dalam konfirmasi dengan kepala sekolah SDN 1 Sukamulya, Yulia, terkait penggunaan kusen dan kerangka bajaringan yang lama, beliau menjelaskan bahwa:
“Untuk rehab enam lokal ruang kelas, masih menggunakan kerangka baja ringan yang lama, dengan kondisi genteng metal pasir yang baru. Sedangkan untuk ruang perpustakaan, seluruh rangka baja ringan dan genteng metal pasir diganti dengan yang baru. Kerangka bajaringa di pasang kembali karena kondisi masih bagus terhitung dulu waktu pemasangan di tahun 2014” ujar Yulia.
Selain itu, Eko selaku pengawas pekerjaan juga membenarkan hal tersebut melalui sambungan telepon WhatsApp. Ia menyampaikan bahwa:
“Revitalisasi ini menggunakan kerangka bajaringan lama untuk enam lokal ruang kelas, sementara untuk ruang perpustakaan seluruhnya menggunakan baja ringan dan genteng metal pasir yang baru,”katanya.
Bantuan pemerintah yang bersumber dari dana APBN ini merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan tepat sasaran. Berdasarkan hasil investigasi dan azas praduga tak bersalah, terdapat dugaan adanya markup anggaran dalam proses pembangunan revitalisasi di SDN 1 Sukamulya. Oleh karena itu, diharapkan agar OPD terkait dan penegak hukum turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan secara menyeluruh. Apabila terbukti adanya unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara, maka tindakan tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus diambil.
Awak media juga membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers, apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dan membutuhkan klarifikasi.(Roby)











