• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Thursday, May 7, 2026
  • Login
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
Home Lampung Pesisir Barat

Ombudsman Soroti Dugaan Kasus Maladministrasi Pada Seleksi PPPK

redaksi koran aspirasi by redaksi koran aspirasi
January 17, 2025
in Pesisir Barat
Ombudsman Soroti Dugaan Kasus Maladministrasi Pada Seleksi PPPK

Pesisir Barat – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Lampung turut soroti dugaan kasus maladministrasi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pesisir Barat tahun 2024 yang terjadi di BPBD setempat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Rakhman Yusuf mengatakan, jika dirasa harus turun langsung untuk menyelidiki lebih dalam terkait dugaan kasus maladministrasi tersebut pihaknya akan ke Pesisir Barat.

“Saat ini kita masih dalam tahap memonitor sambil melihat perkembangan, karena tahapan sedang berjalan,”ungkapnya, Kamis (16/1/2025).

BacaJuga

HUT Ke 13 Tahun Pemkab Pesisir Barat Gelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Dinas Sosial Pesisir Barat Gelar Rakor Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak

Dikatakannya, mengacu pada regulasi tahapan berikutnya yakni tahap pemberkasan.

Untuk itu ia mendorong panitia seleksi agar lebih teliti melihat realita di lapangan pasca pengumuman kelulusan PPPK.

Jika ada peserta yang dirugikan, maka harus dilakukan pemeriksaan dan tindakan tegas.

“Ada proses pemanggilan, penyerahan persyaratan administrasi, pemeriksaan kelengakapan, sampai dengan keputusan penetapan nomor induk PPPK,” jelasnya.

Dalam tahap penyerahan admistrasi itu ada surat pernyataan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), atau atas permintaan sendiri dan diberhentikan dengan hormat.

Panitia seleksi juga harus jeli tidak sekedar syarat admistrasi mencukupi tapi harus dipastikan benar-benar valid.

“Panitia harus jeli. Tidak sekedar ada atau tidak, tapi valid tidak pernyataan itu dengan realita yg ada,” ucapnya.

“Bagi peserta yang tidak dapat menyampaikan persyaratan dalam batas yang sudah ditentukan dianggap mengundurkan diri dan dapat dilakukan proses penggantian,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dugaan kasus maladministrasi terkait penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di Pesisir Barat terus bertambah.

Terkini, salah satu suami okum kepala OPD di lingkungan Pemkab Pesisir Barat diterima menjadi PPPK di BPBD setempat.

Padahal yang bersangkutan Tah diberhentikan dengan tidak hormat dari Tenaga Kontrak Daerah (TKD) oleh Bupati Agus Istiqlal sejak Juli 2024 yang lalu.

Seorang TKD yang bekerja di lingkungan Pemkab setempat berinisial A mengatakan, suami oknum kepala OPD tersebut berinisial JW, ia tidak pernah masuk bekerja lagi dan sudah diberhentikan oleh Bupati.

“SK pemecatan ada, tapi kok tiba-tiba nama JW ini masuk dalam seleksi dan diterima jadi PPPK,”ungkapnya, Rabu (15/1/2025).

Menurutnya, kasus ini tentu merugikan TKD lain yang mengabdi dengan sungguh-sungguh.

Sebab lanjutnya, jika semua bisa lulus asal masih keluarga pejabat apalah gunanya aturan regulasi yang dibuat.

“Kasian sama rekan kami yang lain yang kerja pagi pulang sore gk diterima, malah yang sudah berhenti yang diterima, apalah daya kami yang gk punya saudara pejabat ini,” selorohnya.

“Kami hanya minta keadilan, hanya itu yang kami bisa, kami gk bisa berbuat apa-apa,” sambungnya.

Adapun SK pemberhentian yang bersangkutan tertuang dalam surat Keputusan Bupati Pesisir Barat Nomor:B/419/KPTS/V.04/HK-PSB/2024. Tentang pemberhentian dengan tidak hormat tenaga kontrak daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat. (red)

Previous Post

1411 Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang PKL di Kabupaten Pringsewu

Next Post

BPBD Mencatat 14.160 Rumah di Bandar Lampung Terdampak Banjir

Related Posts

HUT Ke 13 Tahun Pemkab Pesisir Barat Gelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih
Pesisir Barat

HUT Ke 13 Tahun Pemkab Pesisir Barat Gelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

April 23, 2026
Dinas Sosial Pesisir Barat Gelar Rakor Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak
Pesisir Barat

Dinas Sosial Pesisir Barat Gelar Rakor Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak

April 21, 2026
9 Pejabat Utama Pesisir Barat Dilantik Bupati Dedi, Berikut Daftarnya
Pesisir Barat

9 Pejabat Utama Pesisir Barat Dilantik Bupati Dedi, Berikut Daftarnya

April 17, 2026
Inseden Kebakaran Di Pesisir Barat, Satu WNA Meninggal Dunia
Pesisir Barat

Inseden Kebakaran Di Pesisir Barat, Satu WNA Meninggal Dunia

April 6, 2026
Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pesisir Barat 2026 Resmi Dibuka
Pesisir Barat

Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pesisir Barat 2026 Resmi Dibuka

April 3, 2026
Pemkab Pesisir Barat Gelar Musrembang RKPD Mantabkan Pembangunan Tahun 2027
Pesisir Barat

Pemkab Pesisir Barat Gelar Musrembang RKPD Mantabkan Pembangunan Tahun 2027

March 31, 2026
Next Post
BPBD Mencatat 14.160 Rumah di Bandar Lampung Terdampak Banjir

BPBD Mencatat 14.160 Rumah di Bandar Lampung Terdampak Banjir

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras dan Sembako Bagi Korban Banjir

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras dan Sembako Bagi Korban Banjir

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras dan Sembako Bagi Korban Banjir

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras dan Sembako Bagi Korban Banjir

HIPMI Lampung Peduli Korban Banjir di Bandar Lampung

HIPMI Lampung Peduli Korban Banjir di Bandar Lampung

Masyarakat  Apresiasi Langkah Cepat Pemkot Bandar Lampung Bantu Korban Banjir

Masyarakat Apresiasi Langkah Cepat Pemkot Bandar Lampung Bantu Korban Banjir

Berita Terbaru

Dorong Pengembangan Sektor Perikanan, Bupati Pringsewu Audiensi Dengan Menteri KKP 

Dorong Pengembangan Sektor Perikanan, Bupati Pringsewu Audiensi Dengan Menteri KKP 

May 6, 2026
Silaturahmi dan Koordinasi, Lapas Way Kanan Kunjungi Dinas Perkebunan Kabupaten Way Kanan

Silaturahmi dan Koordinasi, Lapas Way Kanan Kunjungi Dinas Perkebunan Kabupaten Way Kanan

May 6, 2026
Tingkatkan Pembinaan Kepribadian, Lapas Way Kanan Kunjungi Kemenag Kabupaten Way Kanan

Tingkatkan Pembinaan Kepribadian, Lapas Way Kanan Kunjungi Kemenag Kabupaten Way Kanan

May 6, 2026
Dukung Keterampilan warga Binaan, Lapas Way Kanan Jalin Koordinasi Dengan Dinas Disnakertrans Kabupaten Way Kanan

Dukung Keterampilan warga Binaan, Lapas Way Kanan Jalin Koordinasi Dengan Dinas Disnakertrans Kabupaten Way Kanan

May 6, 2026
Percepatan Program KPBU APJ, Pemkab & DPRD Pringsewu Kunjungi Kabupaten Madiun 

Percepatan Program KPBU APJ, Pemkab & DPRD Pringsewu Kunjungi Kabupaten Madiun 

May 6, 2026
Koran Aspirasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 Koraninspirasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video

© 2026 Koraninspirasi.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In