• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Monday, August 25, 2025
  • Login
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
Home Lampung Pesisir Barat

Ombudsman Soroti Dugaan Kasus Maladministrasi Pada Seleksi PPPK

redaksi koran aspirasi by redaksi koran aspirasi
January 17, 2025
in Pesisir Barat
Ombudsman Soroti Dugaan Kasus Maladministrasi Pada Seleksi PPPK

Pesisir Barat – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Lampung turut soroti dugaan kasus maladministrasi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pesisir Barat tahun 2024 yang terjadi di BPBD setempat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Rakhman Yusuf mengatakan, jika dirasa harus turun langsung untuk menyelidiki lebih dalam terkait dugaan kasus maladministrasi tersebut pihaknya akan ke Pesisir Barat.

“Saat ini kita masih dalam tahap memonitor sambil melihat perkembangan, karena tahapan sedang berjalan,”ungkapnya, Kamis (16/1/2025).

BacaJuga

Ikut SertaTurnamen Kemenpora, Bupati Pesisir Barat Lepas Pesepakbola Krui FC

Susunan Pengurus Gerakan Pramuka Kabupaten Pesisir Barat Resmi Dilantik 

Dikatakannya, mengacu pada regulasi tahapan berikutnya yakni tahap pemberkasan.

Untuk itu ia mendorong panitia seleksi agar lebih teliti melihat realita di lapangan pasca pengumuman kelulusan PPPK.

Jika ada peserta yang dirugikan, maka harus dilakukan pemeriksaan dan tindakan tegas.

“Ada proses pemanggilan, penyerahan persyaratan administrasi, pemeriksaan kelengakapan, sampai dengan keputusan penetapan nomor induk PPPK,” jelasnya.

Dalam tahap penyerahan admistrasi itu ada surat pernyataan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), atau atas permintaan sendiri dan diberhentikan dengan hormat.

Panitia seleksi juga harus jeli tidak sekedar syarat admistrasi mencukupi tapi harus dipastikan benar-benar valid.

“Panitia harus jeli. Tidak sekedar ada atau tidak, tapi valid tidak pernyataan itu dengan realita yg ada,” ucapnya.

“Bagi peserta yang tidak dapat menyampaikan persyaratan dalam batas yang sudah ditentukan dianggap mengundurkan diri dan dapat dilakukan proses penggantian,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dugaan kasus maladministrasi terkait penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di Pesisir Barat terus bertambah.

Terkini, salah satu suami okum kepala OPD di lingkungan Pemkab Pesisir Barat diterima menjadi PPPK di BPBD setempat.

Padahal yang bersangkutan Tah diberhentikan dengan tidak hormat dari Tenaga Kontrak Daerah (TKD) oleh Bupati Agus Istiqlal sejak Juli 2024 yang lalu.

Seorang TKD yang bekerja di lingkungan Pemkab setempat berinisial A mengatakan, suami oknum kepala OPD tersebut berinisial JW, ia tidak pernah masuk bekerja lagi dan sudah diberhentikan oleh Bupati.

“SK pemecatan ada, tapi kok tiba-tiba nama JW ini masuk dalam seleksi dan diterima jadi PPPK,”ungkapnya, Rabu (15/1/2025).

Menurutnya, kasus ini tentu merugikan TKD lain yang mengabdi dengan sungguh-sungguh.

Sebab lanjutnya, jika semua bisa lulus asal masih keluarga pejabat apalah gunanya aturan regulasi yang dibuat.

“Kasian sama rekan kami yang lain yang kerja pagi pulang sore gk diterima, malah yang sudah berhenti yang diterima, apalah daya kami yang gk punya saudara pejabat ini,” selorohnya.

“Kami hanya minta keadilan, hanya itu yang kami bisa, kami gk bisa berbuat apa-apa,” sambungnya.

Adapun SK pemberhentian yang bersangkutan tertuang dalam surat Keputusan Bupati Pesisir Barat Nomor:B/419/KPTS/V.04/HK-PSB/2024. Tentang pemberhentian dengan tidak hormat tenaga kontrak daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat. (red)

Previous Post

1411 Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang PKL di Kabupaten Pringsewu

Next Post

BPBD Mencatat 14.160 Rumah di Bandar Lampung Terdampak Banjir

Related Posts

Ikut SertaTurnamen Kemenpora, Bupati Pesisir Barat Lepas Pesepakbola Krui FC
Pesisir Barat

Ikut SertaTurnamen Kemenpora, Bupati Pesisir Barat Lepas Pesepakbola Krui FC

August 25, 2025
Susunan Pengurus Gerakan Pramuka Kabupaten Pesisir Barat Resmi Dilantik 
Pesisir Barat

Susunan Pengurus Gerakan Pramuka Kabupaten Pesisir Barat Resmi Dilantik 

August 23, 2025
Gelar Rapat Paripurna Ranperda APBD 2025, DPRD dan Pemkab Pesisir Barat Tampak Harmonis
Pesisir Barat

Gelar Rapat Paripurna Ranperda APBD 2025, DPRD dan Pemkab Pesisir Barat Tampak Harmonis

August 23, 2025
Pasca Pelantikan Basri Sebagai Peratin Warga Segel Balai Pekon Way Narta 
Pesisir Barat

Pasca Pelantikan Basri Sebagai Peratin Warga Segel Balai Pekon Way Narta 

August 21, 2025
Bupati Cup 2025, Pemkab Pesisir Barat Vs DPRD Pesisir Barat Berlangsung Hangat
Pesisir Barat

Bupati Cup 2025, Pemkab Pesisir Barat Vs DPRD Pesisir Barat Berlangsung Hangat

August 20, 2025
Memperingati HUT RI Ke 80, Puskesmas Lemong Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Pesisir Barat

Memperingati HUT RI Ke 80, Puskesmas Lemong Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

August 21, 2025
Next Post
BPBD Mencatat 14.160 Rumah di Bandar Lampung Terdampak Banjir

BPBD Mencatat 14.160 Rumah di Bandar Lampung Terdampak Banjir

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras dan Sembako Bagi Korban Banjir

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras dan Sembako Bagi Korban Banjir

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras dan Sembako Bagi Korban Banjir

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras dan Sembako Bagi Korban Banjir

HIPMI Lampung Peduli Korban Banjir di Bandar Lampung

HIPMI Lampung Peduli Korban Banjir di Bandar Lampung

Masyarakat  Apresiasi Langkah Cepat Pemkot Bandar Lampung Bantu Korban Banjir

Masyarakat Apresiasi Langkah Cepat Pemkot Bandar Lampung Bantu Korban Banjir

Berita Terbaru

Ikut SertaTurnamen Kemenpora, Bupati Pesisir Barat Lepas Pesepakbola Krui FC

Ikut SertaTurnamen Kemenpora, Bupati Pesisir Barat Lepas Pesepakbola Krui FC

August 25, 2025
Susunan Pengurus Gerakan Pramuka Kabupaten Pesisir Barat Resmi Dilantik 

Susunan Pengurus Gerakan Pramuka Kabupaten Pesisir Barat Resmi Dilantik 

August 23, 2025
Gelar Rapat Paripurna Ranperda APBD 2025, DPRD dan Pemkab Pesisir Barat Tampak Harmonis

Gelar Rapat Paripurna Ranperda APBD 2025, DPRD dan Pemkab Pesisir Barat Tampak Harmonis

August 23, 2025
Pasca Pelantikan Basri Sebagai Peratin Warga Segel Balai Pekon Way Narta 

Pasca Pelantikan Basri Sebagai Peratin Warga Segel Balai Pekon Way Narta 

August 21, 2025
Bupati Cup 2025, Pemkab Pesisir Barat Vs DPRD Pesisir Barat Berlangsung Hangat

Bupati Cup 2025, Pemkab Pesisir Barat Vs DPRD Pesisir Barat Berlangsung Hangat

August 20, 2025
Koran Aspirasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2025 Koraninspirasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video

© 2025 Koraninspirasi.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In