PRINGSEWU – Kekecewaan dan praduga muncul ke permukaan setelah awak media Koran Aspirasi mengalami kesulitan bertemu dengan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya (CK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pringsewu pada Senin, 3 Agustus 2026. Mereka selalu mendapatkan alasan Dinas Luar (DL) saat mencoba melakukan pertemuan.
Hal ini memicu berbagai pertanyaan dan dugaan, apakah Dinas PUPR saat ini bersikap anti terhadap keberadaan awak media. Dugaan ini semakin diperkuat dengan sikap Kepala Bidang Cipta Karya, Ibu Araina, yang diduga bersikap tidak kooperatif terhadap awak media. Pasalnya, meskipun telah berulang kali berusaha menghubungi melalui WhatsApp untuk mengatur janji, tidak pernah ada respons dari pihak Dinas PUPR.
Selain itu, awak media mencoba langsung mendatangi kantor Dinas PUPR dan berusaha bertemu dengan Ibu Araina. Menurut informasi dari petugas, Ibu Araina baru saja keluar.
“Hal ini memicu banyak pertanyaan dan menimbulkan dugaan apakah Dinas PUPR saat ini anti Awak media ?.
Pejabat publik memiliki tanggung jawab besar sebagai pelayan rakyat. Jika menyalahgunakan wewenang, melanggar hukum, atau tidak memegang teguh konstitusi, hal tersebut dapat melanggar sumpah/janji jabatan dan berpotensi berujung pada pemberhentian dari jabatan serta sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
UUD 1945 dan aturan hukum lainnya harus dijadikan pedoman utama dalam menjalankan tugas dan fungsi pejabat. Mereka harus menjalankan kewajibannya secara jujur, dan tidak manipulatif, demi menjaga kepercayaan rakyat.
Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja ketiga pilar lainnya eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers berfungsi sebagai pengawas yang objektif dan independen, serta sebagai penyampai aspirasi masyarakat luas demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
(Roby)












