• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Tuesday, December 16, 2025
  • Login
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
Home Lampung Pring Sewu

Sekda Pringsewu Resmi Ditahan Terkait Dana Hibah LPTQ 2022

redaksi koran aspirasi by redaksi koran aspirasi
January 30, 2025
in Pring Sewu
Sekda Pringsewu Resmi Ditahan Terkait Dana Hibah LPTQ 2022

PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dan menahan HI, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022. HI, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025, diduga menyalahgunakan kewenangannya hingga merugikan keuangan negara.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejari Pringsewu melakukan pemeriksaan terhadap HI pada Kamis, 30 Januari 2025, mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan dan ekspose perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan HI sebagai tersangka.

BacaJuga

Pringsewu Ikuti Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman 2025

Didampingi Bupati Pringsewu, Pejabat Kejaksaan Agung RI Kunjungi Sekolahnya Dahulu Di Pringsewu

Surat Perintah Penetapan Tersangka telah diterbitkan dengan Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 pada tanggal 30 Januari 2025. HI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai langkah hukum lebih lanjut, penyidik Kejari Pringsewu langsung menahan HI di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa proses hukum terhadap HI dilakukan secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan tidak akan tebang pilih dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dengan penahanan ini, Kejari Pringsewu menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat daerah yang terbukti melakukan korupsi. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.(*Y)

Previous Post

Polres Pringsewu Kerahkan Puluhan Personel untuk Amankan Perayaan Imlek 2025

Next Post

Hasil Keputsan Rapat Petani Singkong dan Kementerian Pertanian

Related Posts

Pringsewu Ikuti Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman 2025
Pring Sewu

Pringsewu Ikuti Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman 2025

December 16, 2025
Didampingi Bupati Pringsewu, Pejabat Kejaksaan Agung RI Kunjungi Sekolahnya Dahulu Di Pringsewu
Pring Sewu

Didampingi Bupati Pringsewu, Pejabat Kejaksaan Agung RI Kunjungi Sekolahnya Dahulu Di Pringsewu

December 16, 2025
Pemkab Pringsewu Komitmen Dukung Progam Keagamaan 
Pring Sewu

Pemkab Pringsewu Komitmen Dukung Progam Keagamaan 

December 16, 2025
Wabup Pringsewu Hadiri Peringatan HUT Ke-80 PGRI & HGN 2025 
Pring Sewu

Wabup Pringsewu Hadiri Peringatan HUT Ke-80 PGRI & HGN 2025 

December 16, 2025
Fraksi PDI Perjuangan Gelar Reses di Pringsewu Utara Tahun 2025 
Pring Sewu

Fraksi PDI Perjuangan Gelar Reses di Pringsewu Utara Tahun 2025 

December 16, 2025
Dedi Sutarno Fraksi PAN Gelar Reses di Ambarawa 
Pring Sewu

Dedi Sutarno Fraksi PAN Gelar Reses di Ambarawa 

December 16, 2025
Next Post
Hasil Keputsan Rapat Petani Singkong dan Kementerian Pertanian

Hasil Keputsan Rapat Petani Singkong dan Kementerian Pertanian

Prokopim Pemkab Pringsewu Gelar Pelepasan Kasubbag Protokol ke Kalsel

Prokopim Pemkab Pringsewu Gelar Pelepasan Kasubbag Protokol ke Kalsel

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja, Dua Tersangka Ditangkap

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja, Dua Tersangka Ditangkap

Tenaga Honorer Audiensi ke DPRD Kabupaten Tanggamus, Berharap Diangkat PPPK Penuh Waktu

Tenaga Honorer Audiensi ke DPRD Kabupaten Tanggamus, Berharap Diangkat PPPK Penuh Waktu

Walikota Bandar Lampung buka Muskercab PCNU Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung buka Muskercab PCNU Bandar Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu Ikuti Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman 2025

Pringsewu Ikuti Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman 2025

December 16, 2025
Didampingi Bupati Pringsewu, Pejabat Kejaksaan Agung RI Kunjungi Sekolahnya Dahulu Di Pringsewu

Didampingi Bupati Pringsewu, Pejabat Kejaksaan Agung RI Kunjungi Sekolahnya Dahulu Di Pringsewu

December 16, 2025
Pemkab Pringsewu Komitmen Dukung Progam Keagamaan 

Pemkab Pringsewu Komitmen Dukung Progam Keagamaan 

December 16, 2025
Wabup Pringsewu Hadiri Peringatan HUT Ke-80 PGRI & HGN 2025 

Wabup Pringsewu Hadiri Peringatan HUT Ke-80 PGRI & HGN 2025 

December 16, 2025
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Senilai Rp5,5 Miliar Dipastikan tidak dibayar

Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Senilai Rp5,5 Miliar Dipastikan tidak dibayar

December 16, 2025
Koran Aspirasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2025 Koraninspirasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video

© 2025 Koraninspirasi.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In