• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Thursday, January 15, 2026
  • Login
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
Home Lampung Pring Sewu

Upaya Hukum Banding JPU Kejari Pringsewu Dikabulkan, Hukuman Terdakwa Heri Iswahyudi Mantan Sekda Diperberat

redaksi koran aspirasi by redaksi koran aspirasi
December 30, 2025
in Pring Sewu
Upaya Hukum Banding JPU Kejari Pringsewu Dikabulkan, Hukuman Terdakwa Heri Iswahyudi Mantan Sekda Diperberat

Koranaspirasi.com | PRINGSEWU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 atas nama Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag. yang merupakan Mantan Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu sekaligus sebagai Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PT TJK tanggal 16 Desember 2025, Majelis Hakim Tingkat Banding menerima permohonan banding Penuntut Umum dan mengubah putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama, dengan menjatuhkan pidana yang lebih berat kepada Terdakwa.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair Penuntut Umum.

BacaJuga

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Peringatan Hari Desa Nasional

HUT Ke-75 Nusa Wungu, Bupati Pringsewu Berharap Jadi Motivasi Membangun Pekon 

Atas perbuatannya, Majelis Hakim Tingkat Banding menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp50.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp39.243.996,- subsidair 6 (enam) bulan penjara. Selain itu, Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,-.

Sebagai perbandingan, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang tingkat pertama, Terdakwa sebelumnya dijatuhi pidana berupa penjara selama 1 (satu) tahun, uang pengganti sebesar Rp5.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara, serta biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Putusan tingkat pertama tersebut berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair), dengan tuntutan berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan, denda Rp250.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp39.243.996,- subsidair 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara, serta biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Sampai dengan saat ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp568.462.676,- dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672,- dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu akan mempelajari secara cermat pertimbangan hukum Majelis Hakim guna menentukan sikap hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Roby)

Previous Post

Bupati Pringsewu Lantik Direktur PERUMDA Air Minum Way Sekampung & Pimpinan BAZNAS 

Next Post

Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

Related Posts

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Peringatan Hari Desa Nasional
Pring Sewu

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Peringatan Hari Desa Nasional

January 15, 2026
HUT Ke-75 Nusa Wungu, Bupati Pringsewu Berharap Jadi Motivasi Membangun Pekon 
Pring Sewu

HUT Ke-75 Nusa Wungu, Bupati Pringsewu Berharap Jadi Motivasi Membangun Pekon 

January 13, 2026
Pimpin Apel Pagi, Bupati Minta RSUD Pringsewu Tingkatkan Kualitas Pelayanan 
Pring Sewu

Pimpin Apel Pagi, Bupati Minta RSUD Pringsewu Tingkatkan Kualitas Pelayanan 

January 12, 2026
Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD 
Pring Sewu

Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD 

January 12, 2026
130 Mahasiswa Universitas Lampung KKN Di Kabupaten Pringsewu 
Pring Sewu

130 Mahasiswa Universitas Lampung KKN Di Kabupaten Pringsewu 

January 9, 2026
Bupati & Wabup Pringsewu Tanam Lohansung Di Halaman Masjid Pemda
Pring Sewu

Bupati & Wabup Pringsewu Tanam Lohansung Di Halaman Masjid Pemda

January 9, 2026
Next Post
Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

Bupati Riyanto Resmi Buka Pekan Olahraga Kabupaten Pringsewu 2025 

Bupati Riyanto Resmi Buka Pekan Olahraga Kabupaten Pringsewu 2025 

1.003 PPPK Paruh Waktu Pemkab Pesisir Barat Resmi Terima SK

1.003 PPPK Paruh Waktu Pemkab Pesisir Barat Resmi Terima SK

Sambut Tahun Baru, Pemkab Pringsewu Gelar Harmoni Doa Lintas Agama

Sambut Tahun Baru, Pemkab Pringsewu Gelar Harmoni Doa Lintas Agama

Apel Perdana 2026, Bupati Pringsewu Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 

Apel Perdana 2026, Bupati Pringsewu Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 

Berita Terbaru

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Peringatan Hari Desa Nasional

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Peringatan Hari Desa Nasional

January 15, 2026
113 PPPK Paruh Waktu Sektor Pendidikan Ditugaskan Kembali Ke Sekolah

113 PPPK Paruh Waktu Sektor Pendidikan Ditugaskan Kembali Ke Sekolah

January 14, 2026
Tongkang Bermuatan Kayu, Kandas di Pantai Tanjung Setia, Nelayan Tuntut Ganti Rugi 

Tongkang Bermuatan Kayu, Kandas di Pantai Tanjung Setia, Nelayan Tuntut Ganti Rugi 

January 13, 2026
HUT Ke-75 Nusa Wungu, Bupati Pringsewu Berharap Jadi Motivasi Membangun Pekon 

HUT Ke-75 Nusa Wungu, Bupati Pringsewu Berharap Jadi Motivasi Membangun Pekon 

January 13, 2026
‎Bupati Dedi Irawan Lantik 7 Pejabat Utama Pemkab Pesisir Barat

‎Bupati Dedi Irawan Lantik 7 Pejabat Utama Pemkab Pesisir Barat

January 12, 2026
Koran Aspirasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 Koraninspirasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video

© 2026 Koraninspirasi.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In