• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Friday, April 17, 2026
  • Login
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
Home Lampung Pring Sewu

Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

redaksi koran aspirasi by redaksi koran aspirasi
December 31, 2025
in Pring Sewu
Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

Koranaspirasi.com | PRINGSEWU – Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim telah membacakan putusan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode tahun 2020–2022, dengan Terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo (eks Mantri BRI Unit Pringsewu 1).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatan tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,-, dengan ketentuan subsidair 2 (dua) bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp357.336.381,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah). Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

BacaJuga

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

Wabup Pringsewu Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa 

Dalam persidangan sebelumnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu telah membacakan tuntutan yang pada pokoknya Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatan tersebut, Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp200.000.000,-, Subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp357.336.381,-. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan.

Putusan ini merupakan hasil dari rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan. Perkara ini bermula dari laporan internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu atas temuan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa secara individual dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu berupa menggunakan identitas nasabah untuk mengajukan pinjaman KUR/KUPEDES, kemudian setelah kredit dicairkan, dana pinjaman tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.

Kolaborasi penanganan tindaklanjut terhadap penyimpangan tersebut merupakan sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan institusi perbankan dalam menjaga tata kelola yang akuntabel.

Terhadap putusan tersebut, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu selanjutnya akan mempelajari amar putusan secara menyeluruh untuk menentukan sikap hukum lebih lanjut, apakah menerima putusan dimaksud atau menempuh upaya hukum banding, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Roby)

Previous Post

Upaya Hukum Banding JPU Kejari Pringsewu Dikabulkan, Hukuman Terdakwa Heri Iswahyudi Mantan Sekda Diperberat

Next Post

Bupati Riyanto Resmi Buka Pekan Olahraga Kabupaten Pringsewu 2025 

Related Posts

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks
Pring Sewu

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

April 14, 2026
Wabup Pringsewu Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa 
Pring Sewu

Wabup Pringsewu Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa 

April 14, 2026
Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren
Pring Sewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

April 14, 2026
Meriahkan Hari Jadi Ke-17 Kabupaten Pringsewu, ORARI Gelar Special Event Station
Pring Sewu

Meriahkan Hari Jadi Ke-17 Kabupaten Pringsewu, ORARI Gelar Special Event Station

April 7, 2026
Bupati Pringsewu Tinjau Pelayanan KB Secara Massal
Pring Sewu

Bupati Pringsewu Tinjau Pelayanan KB Secara Massal

April 7, 2026
Bupati Pringsewu Apresiasi Para Eksponen P3KP 
Pring Sewu

Bupati Pringsewu Apresiasi Para Eksponen P3KP 

April 6, 2026
Next Post
Bupati Riyanto Resmi Buka Pekan Olahraga Kabupaten Pringsewu 2025 

Bupati Riyanto Resmi Buka Pekan Olahraga Kabupaten Pringsewu 2025 

1.003 PPPK Paruh Waktu Pemkab Pesisir Barat Resmi Terima SK

1.003 PPPK Paruh Waktu Pemkab Pesisir Barat Resmi Terima SK

Sambut Tahun Baru, Pemkab Pringsewu Gelar Harmoni Doa Lintas Agama

Sambut Tahun Baru, Pemkab Pringsewu Gelar Harmoni Doa Lintas Agama

Apel Perdana 2026, Bupati Pringsewu Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 

Apel Perdana 2026, Bupati Pringsewu Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 

Bupati Pringsewu Pembina Upacara HAB Kementerian Agama Ke-80

Bupati Pringsewu Pembina Upacara HAB Kementerian Agama Ke-80

Berita Terbaru

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Bandar Lampung Gelar Aksi Bersih Drainase Serentak

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Bandar Lampung Gelar Aksi Bersih Drainase Serentak

April 17, 2026
Prioritaskan Keselamatan Warga, Pemkot Bandar Lampung Ambil Alih Normalisasi Sungai Tanjung Senang

Prioritaskan Keselamatan Warga, Pemkot Bandar Lampung Ambil Alih Normalisasi Sungai Tanjung Senang

April 16, 2026
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Kepada Warga yang Terdampak Banjir

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Kepada Warga yang Terdampak Banjir

April 16, 2026
BBWS Lambat, Pemkot Bandar Lampung Akan Ambil Alih Proyek Banjir Mangkrak

BBWS Lambat, Pemkot Bandar Lampung Akan Ambil Alih Proyek Banjir Mangkrak

April 16, 2026
51 Kepsek SMAN Dan SMKN Dari Berbagai Kabupaten/Kota Di Provinsi Lampung Resmi Dilantik

51 Kepsek SMAN Dan SMKN Dari Berbagai Kabupaten/Kota Di Provinsi Lampung Resmi Dilantik

April 15, 2026
Koran Aspirasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 Koraninspirasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video

© 2026 Koraninspirasi.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In