• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Tuesday, June 2, 2026
  • Login
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
Home Lampung Pring Sewu

Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

redaksi koran aspirasi by redaksi koran aspirasi
December 31, 2025
in Pring Sewu
Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

Koranaspirasi.com | PRINGSEWU – Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim telah membacakan putusan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode tahun 2020–2022, dengan Terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo (eks Mantri BRI Unit Pringsewu 1).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatan tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,-, dengan ketentuan subsidair 2 (dua) bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp357.336.381,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah). Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

BacaJuga

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Bupati Pringsewu Groundbreaking Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan 

Dalam persidangan sebelumnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu telah membacakan tuntutan yang pada pokoknya Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatan tersebut, Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp200.000.000,-, Subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp357.336.381,-. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan.

Putusan ini merupakan hasil dari rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan. Perkara ini bermula dari laporan internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu atas temuan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa secara individual dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu berupa menggunakan identitas nasabah untuk mengajukan pinjaman KUR/KUPEDES, kemudian setelah kredit dicairkan, dana pinjaman tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.

Kolaborasi penanganan tindaklanjut terhadap penyimpangan tersebut merupakan sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan institusi perbankan dalam menjaga tata kelola yang akuntabel.

Terhadap putusan tersebut, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu selanjutnya akan mempelajari amar putusan secara menyeluruh untuk menentukan sikap hukum lebih lanjut, apakah menerima putusan dimaksud atau menempuh upaya hukum banding, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Roby)

Previous Post

Upaya Hukum Banding JPU Kejari Pringsewu Dikabulkan, Hukuman Terdakwa Heri Iswahyudi Mantan Sekda Diperberat

Next Post

Bupati Riyanto Resmi Buka Pekan Olahraga Kabupaten Pringsewu 2025 

Related Posts

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11
Pring Sewu

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

May 29, 2026
Bupati Pringsewu Groundbreaking Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan 
Pring Sewu

Bupati Pringsewu Groundbreaking Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan 

May 29, 2026
Wabup Pringsewu Buka Gelar Kreativitas Panca Lomba XIV Pramuka 
Pring Sewu

Wabup Pringsewu Buka Gelar Kreativitas Panca Lomba XIV Pramuka 

May 29, 2026
Mushola An-Nashr Perumahan Bumi Waras Pringsewu Potong Hewan Qurban
Pring Sewu

Mushola An-Nashr Perumahan Bumi Waras Pringsewu Potong Hewan Qurban

May 27, 2026
Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Pangan Pemerintah Tahun 2026 di Pekon Banyumas
Pring Sewu

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Pangan Pemerintah Tahun 2026 di Pekon Banyumas

May 26, 2026
Tangis Haru Warnai Haflatut Takhrij IMBOS, Hafizh 30 Juz Terima Hadiah Umroh dari Bupati Pringsewu
Pring Sewu

Tangis Haru Warnai Haflatut Takhrij IMBOS, Hafizh 30 Juz Terima Hadiah Umroh dari Bupati Pringsewu

May 26, 2026
Next Post
Bupati Riyanto Resmi Buka Pekan Olahraga Kabupaten Pringsewu 2025 

Bupati Riyanto Resmi Buka Pekan Olahraga Kabupaten Pringsewu 2025 

1.003 PPPK Paruh Waktu Pemkab Pesisir Barat Resmi Terima SK

1.003 PPPK Paruh Waktu Pemkab Pesisir Barat Resmi Terima SK

Sambut Tahun Baru, Pemkab Pringsewu Gelar Harmoni Doa Lintas Agama

Sambut Tahun Baru, Pemkab Pringsewu Gelar Harmoni Doa Lintas Agama

Apel Perdana 2026, Bupati Pringsewu Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 

Apel Perdana 2026, Bupati Pringsewu Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 

Bupati Pringsewu Pembina Upacara HAB Kementerian Agama Ke-80

Bupati Pringsewu Pembina Upacara HAB Kementerian Agama Ke-80

Berita Terbaru

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

May 29, 2026
Bupati Pringsewu Groundbreaking Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan 

Bupati Pringsewu Groundbreaking Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan 

May 29, 2026
Wabup Pringsewu Buka Gelar Kreativitas Panca Lomba XIV Pramuka 

Wabup Pringsewu Buka Gelar Kreativitas Panca Lomba XIV Pramuka 

May 29, 2026
Komitmen Zero Halinar, Lapas Way Kanan Lakukan Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan

Komitmen Zero Halinar, Lapas Way Kanan Lakukan Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan

May 28, 2026
Mushola An-Nashr Perumahan Bumi Waras Pringsewu Potong Hewan Qurban

Mushola An-Nashr Perumahan Bumi Waras Pringsewu Potong Hewan Qurban

May 27, 2026
Koran Aspirasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 Koraninspirasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video

© 2026 Koraninspirasi.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In