• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Thursday, January 15, 2026
  • Login
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
Home Lampung Pring Sewu

Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

redaksi koran aspirasi by redaksi koran aspirasi
December 31, 2025
in Pring Sewu
Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

Koranaspirasi.com | PRINGSEWU – Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim telah membacakan putusan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode tahun 2020–2022, dengan Terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo (eks Mantri BRI Unit Pringsewu 1).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatan tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,-, dengan ketentuan subsidair 2 (dua) bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp357.336.381,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah). Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

BacaJuga

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Peringatan Hari Desa Nasional

HUT Ke-75 Nusa Wungu, Bupati Pringsewu Berharap Jadi Motivasi Membangun Pekon 

Dalam persidangan sebelumnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu telah membacakan tuntutan yang pada pokoknya Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatan tersebut, Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp200.000.000,-, Subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp357.336.381,-. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan.

Putusan ini merupakan hasil dari rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan. Perkara ini bermula dari laporan internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu atas temuan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa secara individual dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu berupa menggunakan identitas nasabah untuk mengajukan pinjaman KUR/KUPEDES, kemudian setelah kredit dicairkan, dana pinjaman tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.

Kolaborasi penanganan tindaklanjut terhadap penyimpangan tersebut merupakan sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan institusi perbankan dalam menjaga tata kelola yang akuntabel.

Terhadap putusan tersebut, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu selanjutnya akan mempelajari amar putusan secara menyeluruh untuk menentukan sikap hukum lebih lanjut, apakah menerima putusan dimaksud atau menempuh upaya hukum banding, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Roby)

Previous Post

Upaya Hukum Banding JPU Kejari Pringsewu Dikabulkan, Hukuman Terdakwa Heri Iswahyudi Mantan Sekda Diperberat

Next Post

Bupati Riyanto Resmi Buka Pekan Olahraga Kabupaten Pringsewu 2025 

Related Posts

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Peringatan Hari Desa Nasional
Pring Sewu

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Peringatan Hari Desa Nasional

January 15, 2026
HUT Ke-75 Nusa Wungu, Bupati Pringsewu Berharap Jadi Motivasi Membangun Pekon 
Pring Sewu

HUT Ke-75 Nusa Wungu, Bupati Pringsewu Berharap Jadi Motivasi Membangun Pekon 

January 13, 2026
Pimpin Apel Pagi, Bupati Minta RSUD Pringsewu Tingkatkan Kualitas Pelayanan 
Pring Sewu

Pimpin Apel Pagi, Bupati Minta RSUD Pringsewu Tingkatkan Kualitas Pelayanan 

January 12, 2026
Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD 
Pring Sewu

Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD 

January 12, 2026
130 Mahasiswa Universitas Lampung KKN Di Kabupaten Pringsewu 
Pring Sewu

130 Mahasiswa Universitas Lampung KKN Di Kabupaten Pringsewu 

January 9, 2026
Bupati & Wabup Pringsewu Tanam Lohansung Di Halaman Masjid Pemda
Pring Sewu

Bupati & Wabup Pringsewu Tanam Lohansung Di Halaman Masjid Pemda

January 9, 2026
Next Post
Bupati Riyanto Resmi Buka Pekan Olahraga Kabupaten Pringsewu 2025 

Bupati Riyanto Resmi Buka Pekan Olahraga Kabupaten Pringsewu 2025 

1.003 PPPK Paruh Waktu Pemkab Pesisir Barat Resmi Terima SK

1.003 PPPK Paruh Waktu Pemkab Pesisir Barat Resmi Terima SK

Sambut Tahun Baru, Pemkab Pringsewu Gelar Harmoni Doa Lintas Agama

Sambut Tahun Baru, Pemkab Pringsewu Gelar Harmoni Doa Lintas Agama

Apel Perdana 2026, Bupati Pringsewu Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 

Apel Perdana 2026, Bupati Pringsewu Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 

Bupati Pringsewu Pembina Upacara HAB Kementerian Agama Ke-80

Bupati Pringsewu Pembina Upacara HAB Kementerian Agama Ke-80

Berita Terbaru

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Peringatan Hari Desa Nasional

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Peringatan Hari Desa Nasional

January 15, 2026
113 PPPK Paruh Waktu Sektor Pendidikan Ditugaskan Kembali Ke Sekolah

113 PPPK Paruh Waktu Sektor Pendidikan Ditugaskan Kembali Ke Sekolah

January 14, 2026
Tongkang Bermuatan Kayu, Kandas di Pantai Tanjung Setia, Nelayan Tuntut Ganti Rugi 

Tongkang Bermuatan Kayu, Kandas di Pantai Tanjung Setia, Nelayan Tuntut Ganti Rugi 

January 13, 2026
HUT Ke-75 Nusa Wungu, Bupati Pringsewu Berharap Jadi Motivasi Membangun Pekon 

HUT Ke-75 Nusa Wungu, Bupati Pringsewu Berharap Jadi Motivasi Membangun Pekon 

January 13, 2026
‎Bupati Dedi Irawan Lantik 7 Pejabat Utama Pemkab Pesisir Barat

‎Bupati Dedi Irawan Lantik 7 Pejabat Utama Pemkab Pesisir Barat

January 12, 2026
Koran Aspirasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 Koraninspirasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video

© 2026 Koraninspirasi.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In