Koranaspirasi.com | Pringsewu Pada hari Selasa, 20 Januari 2026, telah dilaksanakan proses klarifikasi yang bertempat di kediaman Bapak Soman, salah satu ketua kelompok tani sinar maju di Pekon Sinar Baru Timur. Klarifikasi ini digelar guna menyikapi dugaan penjualan pupuk subsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) serta adanya kerja sama antara pemilik kios dan sebagian ketua kelompok tani.
Hadir dalam klasifikasi tersebut terdiri dari perwakilan 6 dari 7 kelompok tani di wilayah tersebut, perwakilan dari Dinas Pertanian Fungsional Pengawas alsintan Bapak Harzon, dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Bapak Taufik.
Dalam diskusi tersebut, terungkap bahwa terdapat indikasi penjualan pupuk subsidi dengan harga yang melampaui ketentuan HET yang berlaku, serta dugaan adanya praktik kerja sama yang menguntungkan pihak tertentu di luar ketentuan pemerintah.
Parah nya lagi 2 ketua kelompok tani yang sengaja menjual pupuk subsidi dengan harga melebihi harga HET Rp 1 500 per karung dengan pemilik Kios setiap karung nya. Dengan berdalil uang itu di masukan uang Cas kelompok tani saat di konfirmasi awak media dalam klasifikasi.
“Lasno wibowo ketua kelompok tani guyub rukun membenarkan adanya penjualan pupuk Subsidi dengan harga di atas HET setiap karung nya Rp 1500; ujarnya.
“Nari merupakan ketua kelompok tani sumber maju juga mengaku berkerja sama pemilik kios melakukan penjualan di atas HET dengan pengambilan Rp 1500 per karung; ujarnya.
Harzon perwakilan dari dinas pertanian menghadiri di kediaman bapak soman berkaitan dengan ada nya kecurangan dalam penjualan pupuk subsidi di atas HET. Merupakan pelanggaran serius.
“Apapun alasannya, pupuk bersubsidi tidak boleh dijual melebihi harga HET. Jika itu terjadi, maka sudah masuk ranah hukum atau pidana,” tegas Harzon.
Kios Berkah Lestari Sinar Baru Timur bukan saja melawan hukum di anggap juga menyalah gunakan kewenangan dalam penjualan pupuk subsidi di atas HET.
Tak hanya soal harga, dugaan penyimpangan distribusi juga mengarah pada pengurangan jatah pupuk petani. Hengki Irawan, anggota Kelompok Tani Sinar Maju, mengaku baru mengetahui bahwa dirinya tercatat menerima jatah 5 kuintal pupuk, namun yang berhasil ditebus hanya 2,5 kuintal.
“Saya baru tahu kalau jatah saya 5 kuintal. Tapi saya baru ambil dua setengah. Saat mau ambil sisanya, pemilik kios bilang pupuknya sudah habis,” cetus Hengki dengan nada kecewa.
Harapan dengan terbit berita pihak APH untuk segera menindak lanjut proses hukum sesuwai dengan aturan pemerintah berkaitan pupuk Subsidi jika ada terindikasi melanggar hukum.(Roby)
















