• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Tuesday, June 2, 2026
  • Login
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
Home Lampung Pring Sewu

Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023

redaksi koran aspirasi by redaksi koran aspirasi
January 27, 2026
in Pring Sewu
Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023

Koranaspirasi.com | Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Penuntut Umum telah melaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Pekon Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023, dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Sidang tersebut digelar pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.55 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., dengan didampingi Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Nuriah, S.H., M.H.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, yakni Lutfi Fresly, S.H., M.H. dan Elfiandi Handares, S.H., M.H., membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Gunarto Bin Suratmin.

BacaJuga

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Bupati Pringsewu Groundbreaking Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan 

Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Atas perbuatan tersebut, Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari.

Selain pidana pokok, Penuntut Umum juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp323.335.276,00, dengan memperhitungkan uang titipan yang telah disetorkan sebesar Rp80.350.000,00 ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang masih harus dibayar oleh Terdakwa adalah sebesar Rp242.985.276,00, yang wajib dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda Terdakwa akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Penuntut Umum juga memohon agar Majelis Hakim menetapkan status barang bukti sesuai dengan ketentuan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 kepada Terdakwa.

Persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta berakhir sekitar pukul 14.20 WIB.

Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Terdakwa.(Roby)

Previous Post

Wakil Bupati Pringsewu Ikuti Rakor Pembahasan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi di Daerah

Next Post

Dihadiri Universitas Muhammadiyah & Aisyiyah Se-Indonesia, Wabup Pringsewu Hadiri Pembukaan Training of Trainer KKN MAs di UMPRI 

Related Posts

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11
Pring Sewu

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

May 29, 2026
Bupati Pringsewu Groundbreaking Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan 
Pring Sewu

Bupati Pringsewu Groundbreaking Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan 

May 29, 2026
Wabup Pringsewu Buka Gelar Kreativitas Panca Lomba XIV Pramuka 
Pring Sewu

Wabup Pringsewu Buka Gelar Kreativitas Panca Lomba XIV Pramuka 

May 29, 2026
Mushola An-Nashr Perumahan Bumi Waras Pringsewu Potong Hewan Qurban
Pring Sewu

Mushola An-Nashr Perumahan Bumi Waras Pringsewu Potong Hewan Qurban

May 27, 2026
Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Pangan Pemerintah Tahun 2026 di Pekon Banyumas
Pring Sewu

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Pangan Pemerintah Tahun 2026 di Pekon Banyumas

May 26, 2026
Tangis Haru Warnai Haflatut Takhrij IMBOS, Hafizh 30 Juz Terima Hadiah Umroh dari Bupati Pringsewu
Pring Sewu

Tangis Haru Warnai Haflatut Takhrij IMBOS, Hafizh 30 Juz Terima Hadiah Umroh dari Bupati Pringsewu

May 26, 2026
Next Post
Dihadiri Universitas Muhammadiyah & Aisyiyah Se-Indonesia, Wabup Pringsewu Hadiri Pembukaan Training of Trainer KKN MAs di UMPRI 

Dihadiri Universitas Muhammadiyah & Aisyiyah Se-Indonesia, Wabup Pringsewu Hadiri Pembukaan Training of Trainer KKN MAs di UMPRI 

Wakil Bupati Pringsewu Ikut Seminar OMBUDSMAN RI

Wakil Bupati Pringsewu Ikut Seminar OMBUDSMAN RI

Wabup Pringsewu Apresiasi Pembelajaran Berbasis Lingkungan di SMAN 2 Pringsewu 

Wabup Pringsewu Apresiasi Pembelajaran Berbasis Lingkungan di SMAN 2 Pringsewu 

Bupati Pringsewu Hadiri Harlah Majelis Dzikir Ahbabul Mustofa Pusat

Bupati Pringsewu Hadiri Harlah Majelis Dzikir Ahbabul Mustofa Pusat

Bupati Pringsewu Buka Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Lahan Pertanian

Bupati Pringsewu Buka Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Lahan Pertanian

Berita Terbaru

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

May 29, 2026
Bupati Pringsewu Groundbreaking Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan 

Bupati Pringsewu Groundbreaking Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan 

May 29, 2026
Wabup Pringsewu Buka Gelar Kreativitas Panca Lomba XIV Pramuka 

Wabup Pringsewu Buka Gelar Kreativitas Panca Lomba XIV Pramuka 

May 29, 2026
Komitmen Zero Halinar, Lapas Way Kanan Lakukan Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan

Komitmen Zero Halinar, Lapas Way Kanan Lakukan Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan

May 28, 2026
Mushola An-Nashr Perumahan Bumi Waras Pringsewu Potong Hewan Qurban

Mushola An-Nashr Perumahan Bumi Waras Pringsewu Potong Hewan Qurban

May 27, 2026
Koran Aspirasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 Koraninspirasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video

© 2026 Koraninspirasi.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In