Pesisir Barat – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Lampung turut soroti dugaan kasus maladministrasi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pesisir Barat tahun 2024 yang terjadi di BPBD setempat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Rakhman Yusuf mengatakan, jika dirasa harus turun langsung untuk menyelidiki lebih dalam terkait dugaan kasus maladministrasi tersebut pihaknya akan ke Pesisir Barat.
“Saat ini kita masih dalam tahap memonitor sambil melihat perkembangan, karena tahapan sedang berjalan,”ungkapnya, Kamis (16/1/2025).
Dikatakannya, mengacu pada regulasi tahapan berikutnya yakni tahap pemberkasan.
Untuk itu ia mendorong panitia seleksi agar lebih teliti melihat realita di lapangan pasca pengumuman kelulusan PPPK.
Jika ada peserta yang dirugikan, maka harus dilakukan pemeriksaan dan tindakan tegas.
“Ada proses pemanggilan, penyerahan persyaratan administrasi, pemeriksaan kelengakapan, sampai dengan keputusan penetapan nomor induk PPPK,” jelasnya.
Dalam tahap penyerahan admistrasi itu ada surat pernyataan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), atau atas permintaan sendiri dan diberhentikan dengan hormat.
Panitia seleksi juga harus jeli tidak sekedar syarat admistrasi mencukupi tapi harus dipastikan benar-benar valid.
“Panitia harus jeli. Tidak sekedar ada atau tidak, tapi valid tidak pernyataan itu dengan realita yg ada,” ucapnya.
“Bagi peserta yang tidak dapat menyampaikan persyaratan dalam batas yang sudah ditentukan dianggap mengundurkan diri dan dapat dilakukan proses penggantian,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dugaan kasus maladministrasi terkait penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di Pesisir Barat terus bertambah.
Terkini, salah satu suami okum kepala OPD di lingkungan Pemkab Pesisir Barat diterima menjadi PPPK di BPBD setempat.
Padahal yang bersangkutan Tah diberhentikan dengan tidak hormat dari Tenaga Kontrak Daerah (TKD) oleh Bupati Agus Istiqlal sejak Juli 2024 yang lalu.
Seorang TKD yang bekerja di lingkungan Pemkab setempat berinisial A mengatakan, suami oknum kepala OPD tersebut berinisial JW, ia tidak pernah masuk bekerja lagi dan sudah diberhentikan oleh Bupati.
“SK pemecatan ada, tapi kok tiba-tiba nama JW ini masuk dalam seleksi dan diterima jadi PPPK,”ungkapnya, Rabu (15/1/2025).
Menurutnya, kasus ini tentu merugikan TKD lain yang mengabdi dengan sungguh-sungguh.
Sebab lanjutnya, jika semua bisa lulus asal masih keluarga pejabat apalah gunanya aturan regulasi yang dibuat.
“Kasian sama rekan kami yang lain yang kerja pagi pulang sore gk diterima, malah yang sudah berhenti yang diterima, apalah daya kami yang gk punya saudara pejabat ini,” selorohnya.
“Kami hanya minta keadilan, hanya itu yang kami bisa, kami gk bisa berbuat apa-apa,” sambungnya.
Adapun SK pemberhentian yang bersangkutan tertuang dalam surat Keputusan Bupati Pesisir Barat Nomor:B/419/KPTS/V.04/HK-PSB/2024. Tentang pemberhentian dengan tidak hormat tenaga kontrak daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat. (red)