• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Friday, April 17, 2026
  • Login
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
Home Lampung Bandar Lampung

Wali Murid SMPN 1 Bandar Lampung Keluhkan Pungutan untuk AC, Ketum PWDPI: Ini Bertentangan dengan Peraturan dan Keadilan

redaksi koran aspirasi by redaksi koran aspirasi
January 6, 2026
in Bandar Lampung
Wali Murid SMPN 1 Bandar Lampung Keluhkan Pungutan untuk AC, Ketum PWDPI: Ini Bertentangan dengan Peraturan dan Keadilan

Koranaspirasi.com | BANDAR LAMPUNG – Sejumlah wali murid SMPN 1 Kota Bandar Lampung mengeluarkan keluhan terkait berbagai bentuk pungutan yang diberi nama sumbangan, mulai dari pengadaan dan pemeliharaan unit pendingin udara (AC) hingga kegiatan ekstrakurikuler (eskul) di sekolah.

Salah satu narasumber menyampaikan bahwa besaran sumbangan untuk AC per siswa berkisar antara 2 hingga 4 juta rupiah, dengan total siswa diperkirakan mencapai sekitar 1.000 orang.

“Untuk kelas 7 saja ada 11 kelas. Jika satu kelas sekitar 35 siswa maka total ada 385. Belum lagi kelas 8 dan 9, maka total diperkirakan ada 1000 siswa lebih. Jika dikalikan rata-rata 2 juta maka total bisa terkumpul 2 miliar lebih. Sedangkan menurut keterangan pihak sekolah biaya listrik AC setahun hanya 60 juta. Sisanya kemana,” ungkapnya pada Selasa (6/1/2026).

BacaJuga

Prioritaskan Keselamatan Warga, Pemkot Bandar Lampung Ambil Alih Normalisasi Sungai Tanjung Senang

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Kepada Warga yang Terdampak Banjir

Menurut keluhan yang diterima, wali murid yang tidak membayar sumbangan untuk AC akan menghadapi ancaman unit pendingin udara di ruang kelas akan dimatikan. Selain itu, siswa juga dikenakan iuran untuk mengikuti kegiatan eskul.

“Namanya sumbangan kok dipatok dan diwajibkan. Ini bukan sumbangan,” ucap salah satu wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya. “Bahkan bukan itu saja, untuk kegiatan eskul juga siswa dikenakan iuran,” tambahnya.

Hal ini terjadi meskipun Wali Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan larangan terhadap segala bentuk pungutan uang atas nama komite atau sumbangan di satuan pendidikan negeri maupun swasta. Kejadian ini juga dikatakan telah berlangsung bertahun-tahun.

“Kita sudah diberitahu kalau tidak bayar, ACnya tidak akan dinyalakan. Padahal larangan pungutan sudah ada, tapi ini sudah berlangsung lama,” ungkap wali murid lainnya. Beberapa wali murid juga mengaku bahwa iuran tersebut datang langsung sebagai perintah dari kepala sekolah.

Terpisah, Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) M. Nurullah RS angkat bicara terlait informasi tersebut. Dia menegaskan bahwa kasus ini sangat meresahkan dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta prinsip keadilan dalam pendidikan.

“Pendidikan seharusnya menjadi hak yang dapat diakses oleh semua anak tanpa beban pungutan yang tidak jelas dan dipaksakan. Larangan pungutan telah jelas dikeluarkan, namun masih terjadi seperti ini, bahkan bertahun-tahun. Ini menunjukkan adanya kekurangan pengawasan dan perlu adanya tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujar M. Nurullah RS.

Ia juga menyoroti perhitungan yang menunjukkan adanya selisih besar antara jumlah uang yang terkumpul dengan biaya yang disebutkan pihak sekolah. “Perbedaan yang signifikan ini harus menjadi perhatian serius. Kita perlu mengetahui ke mana dana tersebut digunakan dan apakah ada transparansi dalam pengelolaannya. Pihak sekolah harus memberikan klarifikasi yang jelas kepada wali murid dan masyarakat,” tambahnya.

Dia juga mengimbau agar pihak sekolah segera menghentikan praktik pungutan yang dipaksakan tersebut dan melakukan evaluasi serta perbaikan sistem pengelolaan keuangan. Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung diminta untuk melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga keadilan dan kualitas pendidikan di Kota Bandar Lampung.

“Bila perlu kepala sekolahnya harus dipecat dan diberikan sanksi tegas,”Pungkanya.(Tim Media Group PWDPI)

Previous Post

Perubahan Nomenklatur, Bupati Pringsewu Kukuhkan Jabatan PNS

Next Post

Gubernur Jateng, Bupati Tegal, Wabup Temanggung & Wabup Purbalingga Kunjungi Pringsewu

Related Posts

Prioritaskan Keselamatan Warga, Pemkot Bandar Lampung Ambil Alih Normalisasi Sungai Tanjung Senang
Bandar Lampung

Prioritaskan Keselamatan Warga, Pemkot Bandar Lampung Ambil Alih Normalisasi Sungai Tanjung Senang

April 16, 2026
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Kepada Warga yang Terdampak Banjir
Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Kepada Warga yang Terdampak Banjir

April 16, 2026
BBWS Lambat, Pemkot Bandar Lampung Akan Ambil Alih Proyek Banjir Mangkrak
Bandar Lampung

BBWS Lambat, Pemkot Bandar Lampung Akan Ambil Alih Proyek Banjir Mangkrak

April 16, 2026
Hangatnya Kebersamaan Ramadhan, Wagub Jihan Buka Bersama di Panti Asuhan Anak Budi Asih 
Bandar Lampung

Hangatnya Kebersamaan Ramadhan, Wagub Jihan Buka Bersama di Panti Asuhan Anak Budi Asih 

March 5, 2026
Pengadilam Negeri Tanjung Karang Jatuhkan Pidana 3 Tahun Tindak Pidana Korupsi Bimtek Kabupaten Pringsewu Tahun 2024
Bandar Lampung

Pengadilam Negeri Tanjung Karang Jatuhkan Pidana 3 Tahun Tindak Pidana Korupsi Bimtek Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

February 26, 2026
Pemprov Lampung Dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Kuatkan Sinergi Bidang Layanan Hukum Dan Pengembangan Kekayaan Intelektual
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Kuatkan Sinergi Bidang Layanan Hukum Dan Pengembangan Kekayaan Intelektual

February 25, 2026
Next Post

Gubernur Jateng, Bupati Tegal, Wabup Temanggung & Wabup Purbalingga Kunjungi Pringsewu

Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas Seleksi Terbuka JPT Pratama, Pemkab Bupati Pesisir Barat Gelar Konferensi Pers

Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas Seleksi Terbuka JPT Pratama, Pemkab Bupati Pesisir Barat Gelar Konferensi Pers

Pimpin Apel Pagi, Bupati Ingatkan Disiplin Pegawai & Ajak Wujudkan Pringsewu Makmur

Pimpin Apel Pagi, Bupati Ingatkan Disiplin Pegawai & Ajak Wujudkan Pringsewu Makmur

Bupati & Wabup Pringsewu Tanam Lohansung Di Halaman Masjid Pemda

Bupati & Wabup Pringsewu Tanam Lohansung Di Halaman Masjid Pemda

Yaqul Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka, Ketum DPP PWDPI Sampaikan Dukungan Penuh Kinerja KPK 

Yaqul Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka, Ketum DPP PWDPI Sampaikan Dukungan Penuh Kinerja KPK 

Berita Terbaru

Prioritaskan Keselamatan Warga, Pemkot Bandar Lampung Ambil Alih Normalisasi Sungai Tanjung Senang

Prioritaskan Keselamatan Warga, Pemkot Bandar Lampung Ambil Alih Normalisasi Sungai Tanjung Senang

April 16, 2026
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Kepada Warga yang Terdampak Banjir

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Kepada Warga yang Terdampak Banjir

April 16, 2026
BBWS Lambat, Pemkot Bandar Lampung Akan Ambil Alih Proyek Banjir Mangkrak

BBWS Lambat, Pemkot Bandar Lampung Akan Ambil Alih Proyek Banjir Mangkrak

April 16, 2026
51 Kepsek SMAN Dan SMKN Dari Berbagai Kabupaten/Kota Di Provinsi Lampung Resmi Dilantik

51 Kepsek SMAN Dan SMKN Dari Berbagai Kabupaten/Kota Di Provinsi Lampung Resmi Dilantik

April 15, 2026
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

April 14, 2026
Koran Aspirasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 Koraninspirasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video

© 2026 Koraninspirasi.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In