• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Friday, February 27, 2026
  • Login
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
Home Lampung Bandar Lampung

Pengadilam Negeri Tanjung Karang Jatuhkan Pidana 3 Tahun Tindak Pidana Korupsi Bimtek Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

redaksi koran aspirasi by redaksi koran aspirasi
February 26, 2026
in Bandar Lampung
Pengadilam Negeri Tanjung Karang Jatuhkan Pidana 3 Tahun Tindak Pidana Korupsi Bimtek Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

Koranaspirasi.com|Bandar Lampung – Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira Pukul 14.30 Wib, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA telah dilaksanakan persidangan lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 atas nama Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Terdakwa Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm) dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum

Adapun susunan Majelis Hakim dalam Persidangan adalah sebagai berikut:
– Ketua Majelis Hakim: Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H.
– Hakim Anggota: Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. & Heri Hartanto, S.H., M.H.
– Panitera Pengganti: RR. Shandy Satyo Asih, S.E., S.H.

Bahwa Penuntut Umum yang hadir dalam Persidangan diantaranya sebagai berikut:
– Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

BacaJuga

Wali Murid SMPN 1 Bandar Lampung Keluhkan Pungutan untuk AC, Ketum PWDPI: Ini Bertentangan dengan Peraturan dan Keadilan

Penundaan Musda XI Golkar Bandar Lampung Disebut Merugikan Partai

Amar Tuntutan Penuntut Umum sebagai berikut:

– Menyatakan Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Terdakwa Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

– Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

– Menetapkan agar Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Terdakwa Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm) membayar denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) bulan jika tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan para Terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda, jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari.

– Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 978.222.670,- (Sembilan ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm) untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 24.600.00,- (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah), dibayarkan dari uang yang telah dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu total sejumlah Rp 1.002.822.670,- (satu milyar dua juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), sehingga uang pengganti sudah dikembalikan secara keseluruhan oleh Terdakwa.

– Biaya perkara para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

Sidang dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 05 Maret 2026 dengan agenda Pembelaan (Pledoi) Terdakwa.(Roby)

Previous Post

Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Dampingi Wakil Gubenur Lampung Tinjau Perbaikan Jalan di Ambarawa

Related Posts

Wali Murid SMPN 1 Bandar Lampung Keluhkan Pungutan untuk AC, Ketum PWDPI: Ini Bertentangan dengan Peraturan dan Keadilan
Bandar Lampung

Wali Murid SMPN 1 Bandar Lampung Keluhkan Pungutan untuk AC, Ketum PWDPI: Ini Bertentangan dengan Peraturan dan Keadilan

January 6, 2026
Penundaan Musda XI Golkar Bandar Lampung Disebut Merugikan Partai
Bandar Lampung

Penundaan Musda XI Golkar Bandar Lampung Disebut Merugikan Partai

December 20, 2025
Bandar Lampung Jadi Tuan Rumah Apeksi Outlook 2025, 56 Walikota Konfirmasi Hadir
Bandar Lampung

Bandar Lampung Jadi Tuan Rumah Apeksi Outlook 2025, 56 Walikota Konfirmasi Hadir

December 18, 2025
Pemkab Pesisir Barat Raih Penghargaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Bandar Lampung

Pemkab Pesisir Barat Raih Penghargaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

November 19, 2025
Pemkab Pesisir Barat Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolda Lampung
Bandar Lampung

Pemkab Pesisir Barat Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolda Lampung

November 7, 2025
Perkuat Sinergi LBH KIS Jalin Kerjasama dengan Poltekkes Tanjung Karang
Bandar Lampung

Perkuat Sinergi LBH KIS Jalin Kerjasama dengan Poltekkes Tanjung Karang

October 31, 2025

Berita Terbaru

Pengadilam Negeri Tanjung Karang Jatuhkan Pidana 3 Tahun Tindak Pidana Korupsi Bimtek Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

Pengadilam Negeri Tanjung Karang Jatuhkan Pidana 3 Tahun Tindak Pidana Korupsi Bimtek Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

February 26, 2026
Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Dampingi Wakil Gubenur Lampung Tinjau Perbaikan Jalan di Ambarawa

Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Dampingi Wakil Gubenur Lampung Tinjau Perbaikan Jalan di Ambarawa

February 25, 2026
Safari Ramadan Di Pringkumpul, Wagub Lampung Apresiasi Pemkab Pringsewu 

Safari Ramadan Di Pringkumpul, Wagub Lampung Apresiasi Pemkab Pringsewu 

February 24, 2026
IPTU Devi Siringo Ringo: Ramadhan 1447 H Jadi Momentum Tingkatkan Iman dan Keselamatan Berlalu Lintas

IPTU Devi Siringo Ringo: Ramadhan 1447 H Jadi Momentum Tingkatkan Iman dan Keselamatan Berlalu Lintas

February 20, 2026
Bupati Pringsewu Launching Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah 

Bupati Pringsewu Launching Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah 

February 19, 2026
Koran Aspirasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 Koraninspirasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video

© 2026 Koraninspirasi.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In