• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Monday, September 21, 2026
  • Login
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
Home Hukum & Kriminal

Warung Kelontongan di Pringsewu Jadi Kedok, Polisi Sita 93 Pil Heximer

redaksi koran aspirasi by redaksi koran aspirasi
September 21, 2026
in Hukum & Kriminal, Pring Sewu
Warung Kelontongan di Pringsewu Jadi Kedok, Polisi Sita 93 Pil Heximer

Koranaspirasi.com|PRINGSEWU — Warung kelontongan di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, ternyata menyimpan aktivitas ilegal. Polisi membongkar praktik peredaran obat keras tanpa izin edar yang diduga telah dijalankan pemiliknya selama lebih dari satu tahun.

Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap DAM (35) di rumahnya pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Pringsewu.

BacaJuga

Pemkab Pringsewu & Pemkot Tangerang Selatan Jalin Kerjasama Replikasi SISGITA 

Fasilitasi Penguatan Jaringan Usaha KDKMP Komoditas Singkong Di Pringsewu Resmi Ditutup

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada DAM yang diduga berperan sebagai pengedar.

“Petugas kemudian bergerak menuju kediaman DAM dan melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 93 butir pil Heximer yang disimpan di dalam sebuah botol berwarna putih.” ujar Iptu Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra pada Sabtu (19/9/2026)

Yang menarik, barang tersebut tidak disimpan secara terang-terangan. Pil-pil itu disembunyikan di antara barang dagangan di warung kelontongan yang berada di rumah DAM.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aktivitas peredaran obat keras tersebut telah dilakukan DAM selama lebih dari satu tahun. Konsumennya pun disebut cukup beragam, mulai dari pria dewasa hingga kalangan remaja, termasuk pelajar.

“Targetnya beragam, mulai dari pria dewasa hingga remaja, termasuk pelajar,” kata Laksono.

Polisi kini masih mendalami dari mana DAM memperoleh obat keras tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemasokan maupun peredarannya.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter,” ujar Laksono.

DAM berikut barang bukti kini telah dibawa ke Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DAM dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Laksono.
(Roby)

Previous Post

Bimtek Ekonomi Kreatif Tanggamus Ditutup, Marhasan Samba Dorong Kolaborasi dan Keberlanjutan

Next Post

Pemkab Pringsewu & Pemkot Tangerang Selatan Jalin Kerjasama Replikasi SISGITA 

Related Posts

Pemkab Pringsewu & Pemkot Tangerang Selatan Jalin Kerjasama Replikasi SISGITA 
Pring Sewu

Pemkab Pringsewu & Pemkot Tangerang Selatan Jalin Kerjasama Replikasi SISGITA 

September 21, 2026
Fasilitasi Penguatan Jaringan Usaha KDKMP Komoditas Singkong Di Pringsewu Resmi Ditutup
Pring Sewu

Fasilitasi Penguatan Jaringan Usaha KDKMP Komoditas Singkong Di Pringsewu Resmi Ditutup

September 18, 2026
Bantuan Revitalisasi UPTD SDN 1 Sukamulya Rp 673.687.325 Jadi Sorotan: Kerangka Bajaringan Menggunakan Pasangan Lama
Pring Sewu

Bantuan Revitalisasi UPTD SDN 1 Sukamulya Rp 673.687.325 Jadi Sorotan: Kerangka Bajaringan Menggunakan Pasangan Lama

September 18, 2026
Dukung Kapitalisasi Bonus Demografi, Pemkab Pringsewu Lakukan Penggerakan Kampung KB
Pring Sewu

Dukung Kapitalisasi Bonus Demografi, Pemkab Pringsewu Lakukan Penggerakan Kampung KB

September 16, 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Lokakarya Fasilitasi Penguatan Jaringan Usaha Koperasi Merah Putih 
Pring Sewu

Pemkab Pringsewu Gelar Lokakarya Fasilitasi Penguatan Jaringan Usaha Koperasi Merah Putih 

September 16, 2026
Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming Di Pekon Pujodadi 
Pring Sewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming Di Pekon Pujodadi 

September 14, 2026
Next Post
Pemkab Pringsewu & Pemkot Tangerang Selatan Jalin Kerjasama Replikasi SISGITA 

Pemkab Pringsewu & Pemkot Tangerang Selatan Jalin Kerjasama Replikasi SISGITA 

Berita Terbaru

Pemkab Pringsewu & Pemkot Tangerang Selatan Jalin Kerjasama Replikasi SISGITA 

Pemkab Pringsewu & Pemkot Tangerang Selatan Jalin Kerjasama Replikasi SISGITA 

September 21, 2026
Warung Kelontongan di Pringsewu Jadi Kedok, Polisi Sita 93 Pil Heximer

Warung Kelontongan di Pringsewu Jadi Kedok, Polisi Sita 93 Pil Heximer

September 21, 2026
Bimtek Ekonomi Kreatif Tanggamus Ditutup, Marhasan Samba Dorong Kolaborasi dan Keberlanjutan

Bimtek Ekonomi Kreatif Tanggamus Ditutup, Marhasan Samba Dorong Kolaborasi dan Keberlanjutan

September 19, 2026
DPRD Tanggamus Setujui APBD Perubahan 2026, Pendapatan Rp1,64 Triliun dan Belanja Rp1,74 Triliun

DPRD Tanggamus Setujui APBD Perubahan 2026, Pendapatan Rp1,64 Triliun dan Belanja Rp1,74 Triliun

September 19, 2026
Fasilitasi Penguatan Jaringan Usaha KDKMP Komoditas Singkong Di Pringsewu Resmi Ditutup

Fasilitasi Penguatan Jaringan Usaha KDKMP Komoditas Singkong Di Pringsewu Resmi Ditutup

September 18, 2026
Koran Aspirasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 Koraninspirasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video

© 2026 Koraninspirasi.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In