Koranaspirasi.com|Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA telah melaksanakan persidangan lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu Periode Tahun 2021-2025 atas nama Terdakwa Cindy Almira, S.H. Binti (Alm) Cinatra Pahlevi dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim, Senin 09 Maret 2026 sekira Pukul 15.00 WIB.
Adapun susunan Majelis Hakim dalam Persidangan adalah sebagai berikut:
– Ketua Majelis Hakim: Nugraha Medica Prakasa, S.H. M.H.
– Hakim Anggota: Edi Purbanus, S.H. dan Charles Kholidy, S.H., M.H.
– Panitera Pengganti: Suerma, S.H.
Bahwa Penuntut Umum yang dihadir dalam Persidangan diantaranya sebagai berikut:
– Endang Supriadi, S.H.
– Rudy Vernando, S.h.,M.H.
– Elfiandi Handares, S.H.,M.H.
Bahwa dalam persidangan Cindy Almira, S.H. Binti (Alm) Cinatra Pahlevi didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu:
– Nuki, M.Kn., M.H.
– Arief Chandra Gutama, S.H.
– M. Imron Suhada, M.H.
– Aldo Perdana Putra E, M.H.
– Ridho Arya Pratama, M.H.
– Gusti Anggi Merdeka Putri, M.H.
– Meliza Meta Asmara, M.H.
Adapun Amar Putusan Majelis Hakim sebagai berikut:
– Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Cindy Almira Binti Cinatra Pahlevi (Alm) dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun.
– Menetapkan agar Terdakwa Cindy Almira Binti Cinatra Pahlevi (Alm) membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) bulan jika tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda, jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan;
– Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Cindy Almira Binti Cinatra Pahlevi (Alm) untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.17.960.000.000,-(tujuh belas milyar sembilan ratus enam puluh juta rupiah), dikurangi uang tunai yang disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan total seluruhnya sejumlah Rp.1.319.907.412,39 (satu milyar tiga ratus sembilan belas juta sembilan ratus tujuh ribu empat ratus dua belas rupiah tiga puluh sembilan sen)
Bahwa atas putusan tersebut Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir;
Persidangan berjalan aman, tertib, dan lancar serta selesai pada pukul 16.45 WIB.(Roby)











