Koranaspirasi.com | Pringsewu – Upaya media Sir Lampung News menjalankan fungsi kontrol publik melalui konfirmasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, justru berujung pada respons yang dinilai tidak profesional, defensif, dan keluar jauh dari substansi persoalan, Selasa 04/02/2026.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Sir Lampung News secara resmi dan santun mempertanyakan besaran anggaran Dana BOS yang diterima sekolah beserta rincian penggunaannya, sebagaimana amanat keterbukaan informasi publik dan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan yang faktual dan terbuka, kepala sekolah SMP Negeri 1 Pardasuka justru melontarkan pernyataan yang mengejutkan dan tidak relevan. Dalam balasan WhatsApp kepala sekolah SMP negeri 1 pardasuka kepada media sir Lampung news menuliskan kalimat dalam teks WhatsApp.
“Bapak mengancam gara-gara saya tidak mau langganan sama bapak,” Tegas Kepala sekolah SMP N 1 Pardasuka.
Pernyataan tersebut dinilai serius, tanpa dasar, serta mencerminkan sikap yang tidak sejalan dengan etika sebagai kepala sekolah.
“Sir Lampung News menegaskan tidak pernah melakukan ancaman dalam bentuk apa pun, tidak pernah memaksakan kerja sama, dan tidak pernah mengaitkan tugas jurnalistik dengan urusan langganan,” Tegas nya.
Kami menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan prinsip kontrol sosial. Yang kami minta hanyalah klarifikasi penggunaan Dana BOS. Itu uang negara bukan uang pribadi, dan publik berhak tahu.
Respons kepala sekolah tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengapa permintaan klarifikasi anggaran publik dibalas dengan tuduhan personal? Sikap ini dinilai tidak mencerminkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme sebagai pengelola dana pendidikan.
Dana BOS selama ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk aparat pengawas internal, inspektorat, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, sikap tertutup atau reaktif terhadap konfirmasi media justru memperbesar kecurigaan publik, bukan meredamnya.
Sebagaimana diatur dalam Permendikbud dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekolah sebagai penerima Dana BOS wajib membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat dan media. Konfirmasi wartawan adalah mekanisme pengawasan yang sah, bukan bentuk ancaman.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah SMP Negeri 1 Pardasuka belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait maksud pernyataannya tersebut maupun penjelasan rinci mengenai penggunaan Dana BOS yang dipertanyakan.
Media Koran Aspirasi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara kritis, profesional, dan berimbang, serta tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi bagi pihak sekolah agar publik memperoleh informasi yang utuh, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Roby)











