• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Wednesday, February 4, 2026
  • Login
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
Home Lampung Pring Sewu

Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023

redaksi koran aspirasi by redaksi koran aspirasi
January 27, 2026
in Pring Sewu
Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023

Koranaspirasi.com | Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Penuntut Umum telah melaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Pekon Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023, dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Sidang tersebut digelar pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.55 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., dengan didampingi Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Nuriah, S.H., M.H.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, yakni Lutfi Fresly, S.H., M.H. dan Elfiandi Handares, S.H., M.H., membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Gunarto Bin Suratmin.

BacaJuga

Anton Subagiyo DPRD Pringsewu Dorong Perbaikan Jalan Pujorahayu, Jalur Alternatif Vital ke Bandara Raden Intan

HPN 2026, Ketua LBH Cahaya Keadilan Pringsewu Dorong Pers Sehat dan Berintegritas

Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Atas perbuatan tersebut, Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari.

Selain pidana pokok, Penuntut Umum juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp323.335.276,00, dengan memperhitungkan uang titipan yang telah disetorkan sebesar Rp80.350.000,00 ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang masih harus dibayar oleh Terdakwa adalah sebesar Rp242.985.276,00, yang wajib dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda Terdakwa akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Penuntut Umum juga memohon agar Majelis Hakim menetapkan status barang bukti sesuai dengan ketentuan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 kepada Terdakwa.

Persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta berakhir sekitar pukul 14.20 WIB.

Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Terdakwa.(Roby)

Previous Post

Wakil Bupati Pringsewu Ikuti Rakor Pembahasan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi di Daerah

Next Post

Dihadiri Universitas Muhammadiyah & Aisyiyah Se-Indonesia, Wabup Pringsewu Hadiri Pembukaan Training of Trainer KKN MAs di UMPRI 

Related Posts

Anton Subagiyo DPRD Pringsewu Dorong Perbaikan Jalan Pujorahayu, Jalur Alternatif Vital ke Bandara Raden Intan
Pring Sewu

Anton Subagiyo DPRD Pringsewu Dorong Perbaikan Jalan Pujorahayu, Jalur Alternatif Vital ke Bandara Raden Intan

February 4, 2026
HPN 2026, Ketua LBH Cahaya Keadilan Pringsewu Dorong Pers Sehat dan Berintegritas
Pring Sewu

HPN 2026, Ketua LBH Cahaya Keadilan Pringsewu Dorong Pers Sehat dan Berintegritas

February 3, 2026
Bupati Pringsewu Resmikan Mushola AL-IKHLAS Sukoharjo 
Pring Sewu

Bupati Pringsewu Resmikan Mushola AL-IKHLAS Sukoharjo 

February 1, 2026
Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Korban Rumah Roboh di Pekon Podomoro 
Pring Sewu

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Korban Rumah Roboh di Pekon Podomoro 

February 1, 2026
Siti Rahma Kembali Pimpin DPD Nasdem Pringsewu 2025-2029
Pring Sewu

Siti Rahma Kembali Pimpin DPD Nasdem Pringsewu 2025-2029

January 31, 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027
Pring Sewu

Pemkab Pringsewu Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027

January 31, 2026
Next Post
Dihadiri Universitas Muhammadiyah & Aisyiyah Se-Indonesia, Wabup Pringsewu Hadiri Pembukaan Training of Trainer KKN MAs di UMPRI 

Dihadiri Universitas Muhammadiyah & Aisyiyah Se-Indonesia, Wabup Pringsewu Hadiri Pembukaan Training of Trainer KKN MAs di UMPRI 

Wakil Bupati Pringsewu Ikut Seminar OMBUDSMAN RI

Wakil Bupati Pringsewu Ikut Seminar OMBUDSMAN RI

Wabup Pringsewu Apresiasi Pembelajaran Berbasis Lingkungan di SMAN 2 Pringsewu 

Wabup Pringsewu Apresiasi Pembelajaran Berbasis Lingkungan di SMAN 2 Pringsewu 

Bupati Pringsewu Hadiri Harlah Majelis Dzikir Ahbabul Mustofa Pusat

Bupati Pringsewu Hadiri Harlah Majelis Dzikir Ahbabul Mustofa Pusat

Bupati Pringsewu Buka Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Lahan Pertanian

Bupati Pringsewu Buka Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Lahan Pertanian

Berita Terbaru

Anton Subagiyo DPRD Pringsewu Dorong Perbaikan Jalan Pujorahayu, Jalur Alternatif Vital ke Bandara Raden Intan

Anton Subagiyo DPRD Pringsewu Dorong Perbaikan Jalan Pujorahayu, Jalur Alternatif Vital ke Bandara Raden Intan

February 4, 2026
HPN 2026, Ketua LBH Cahaya Keadilan Pringsewu Dorong Pers Sehat dan Berintegritas

HPN 2026, Ketua LBH Cahaya Keadilan Pringsewu Dorong Pers Sehat dan Berintegritas

February 3, 2026
‎Dua Mayat di Pantai Walur, Dipastikan Korban Hanyut dari Sungai Way Halami

‎Dua Mayat di Pantai Walur, Dipastikan Korban Hanyut dari Sungai Way Halami

February 3, 2026
Sekda Pesisir Barat Periksa Kendaraan Dinas Pemkab Pesisir Barat

Sekda Pesisir Barat Periksa Kendaraan Dinas Pemkab Pesisir Barat

February 2, 2026
Bupati Pringsewu Resmikan Mushola AL-IKHLAS Sukoharjo 

Bupati Pringsewu Resmikan Mushola AL-IKHLAS Sukoharjo 

February 1, 2026
Koran Aspirasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 Koraninspirasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video

© 2026 Koraninspirasi.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In