Pesisir Barat – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dismissal terkait permohonan pemohon Paslon 02 Septi Hari Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Barat Lampung tahun 2024.
“Mahkamah menyimpulkan tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” Ucap Hakim Suhartoyo membacakan putusan hakim, Selasa (4/2/2025).
Demikian rapat putusan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yang di ucapkan dalam rapat pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pukul 15.31 WIB.
Dengan demikian, hasil pemilihan di Kabupaten Pesisir Barat Lampung dipastikan tidak akan berubah dan tetap sesuai dengan rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (byg)