LAMPUNG TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan tapioka di Kecamatan Raman Utara dan Batanghari Nuban.
Sidak yang dipimpin Ketua DPRD Ridarotul Aliyah, bersama Kejari Lamtim, unsur TNI, kepala OPD, Ketua Paguyuban Petani Singkong Maradoni, dan anggota legislatif lainnya, menemukan ketidaksesuaian harga pembelian singkong dengan aturan yang berlaku.
Sidak ini berlangsung di dua tempat yakni di CV. Lautan Intan (Raman Utara) dan PT. Berjaya Tapioka (Batanghari Nuban), dan ditemukan harga beli singkong masih jauh di bawah harga yang ditetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Surat Edaran Gubernur Lampung, yakni Rp1.400/kg dengan potongan 15%.
Di PT. Berjaya Tapioka, misalnya, harga beli hanya Rp1.150/kg dengan potongan 20%.Kekecewaan para petani pun terungkap. Mereka mempertanyakan keberanian perusahaan melawan kebijakan pemerintah provinsi.
Ketua DPRD Ridarotul Aliyah turut menyayangkan sikap perusahaan yang mengabaikan edaran gubernur dan SKB tersebut.
“Ini sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah,” ujar Rida
Perwakilan perusahaan, Dwi (HRD PT. Berjaya Tapioka), enggan memberikan penjelasan detail terkait hal ini, hanya berujar telah memberikan penjelasan di dalam ruangan.
Anggota DPRD Komisi II, Yulida Safutri Ayu, mengungkapkan bahwa perusahaan beralasan belum menerapkan harga sesuai edaran gubernur karena belum adanya koordinasi dengan agen.
Sidak ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan aturan terkait harga pembelian singkong agar kesejahteraan petani dapat terjamin.
DPRD Lampung Timur berjanji akan menindaklanjuti temuan ini untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak. (*)