• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sunday, March 22, 2026
  • Login
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
Home Lampung Bandar Lampung

Ketua DPW PWDPI Desak Kapolresta Bandar Lampung Untuk Tinjau Kembali Penetapan Tersangka Ketum KAIM

redaksi koran aspirasi by redaksi koran aspirasi
June 28, 2025
in Bandar Lampung, Hukum & Kriminal
Ketua DPW PWDPI Desak Kapolresta Bandar Lampung Untuk Tinjau Kembali Penetapan Tersangka Ketum KAIM

Bandar Lampung – Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Ahmad Hadi mustoleh, desak Kapolresta Kota Bandar Lampung melakukan peninjauan ulang atas penetapan tersangka terhadap Ketua Umum KAIM, Hi. Nuryadin, SH.

Aam panggilan akrab Ahmad Hadi mustoleh juga minta kepada Polresta agar membatalkan penetapan tersangka terhadap Nuryadin karena dinilai bertolak belakang dengan keputusan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum serta  mengabulkan pihak pemohon yakni, Hi.Nuryadin, SH, demi untuk menjaga citra dan nama baik  institusi Polri.

“Saya minta Kapolresta melakukan peninjauan ulang dan mencabut penetapan tersangka Hi.Nuryadin, SH terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sejumlah 500 juta. Saya menilai penetapan tersangka bertolak belakang dan tidak sejalan dengan hasil kasasi keputusan MA. Dalam keputusan MA sudah jelas H. Darusalam Cs sudah terbukti secara sah dengan barang bukti melakukan tindakan penipuan dan penggelapan uang sejumlah 500 juta dan diwajibkan untuk membayar uang tersebut berikut kerugian lainnya ,”tegas Aam pada Juma (27/6/2025).

BacaJuga

Hangatnya Kebersamaan Ramadhan, Wagub Jihan Buka Bersama di Panti Asuhan Anak Budi Asih 

Polda Sumut Bongkar Tambang Emas Ilegal Beromzet Miliaran, 17 Orang dan 14 Ekskavator Diamankan

Ketua DPW Aam juga mengatakan, pasal yang dikenakan untuk menjadikan Hi.Nuryadin tersangka  diduga bentuk kriminalisasi.

“Sebab seperti kita ketahui kasus ini berawal dari tahun 2014 dan pihak Darusalam Cs sudah pernah ditetapkan tersangka dan  salah satunya pelaku sudah difonis bersalah di pengadilan serta menjalani hukuman. Jadi pasal memberikan keterangan palsunya dimana sementara bukti-bukti penipuan dan penggelapan lengkap,”ujarnya.

Terpisah, Hi Nuryadin, SH saat dikonfirmasi menjelaskan awal kejadian tersebut  pada tanggal 18 Februari 2020, pihaknya telah membuat Laporan Polisi di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan Nomor: LP/B/405/II/2020/LPG/RESTA BALAM terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan dua orang terlapor, yaitu: Muhammad Saleh dan H.Darussalam,SH.

Nuryadin menjelaskan terpaksa melaporkan Darussalam  karena awal kejadian dirinya dikenalkan oleh seseorang oleh Darusalam untuk pinjam uang sejumlah Rp.500 juta

“dari kedua orang tersebut yang saya kenal Hannya Darussalam  yang pada saat itu menyampaikan maksudnya untuk meminjam uang kepada saya sebesar Rp500 juta guna mengurus surat-surat tanah atau sporadik milik Muhammad Saleh  yang berlokasi di Gunung Kunyit, Teluk Betung Selatan, dengan jangka waktu pengurusan selama satu bulan,”ungkapnya.

Lebih lanjut Nuryadin menjelaskan jika permintaan pinjaman  tersebut ia setujui dan dana  serahkan dalam dua tahap. Tahap  satu sebesar Rp125 juta, berdasarkan kwitansi tertanggal 09 September 2014.

“Lalu tahan dua dana saya serahkan sebesar  Rp175 juta berdasarkan bukti  kwitansi tertanggal 12 September 2014. Penyerahan uang  langsung saya berikan  kepada  Darusalam dan Muhammad Saleh  serta disaksikan dua orang yakni, Basyariddin dan Sudiono. Keduanya juga turut menandatangani  kwitansi  tersebut sebagai saksi,”katanya.

Hingga saat ini, lanjut Nuryadin sejak bulan Oktober 2014, dana yang dia pinjamkan belum juga dikembalikan, baik oleh Darussalam dan Muhammad Soleh.  Oleh sebab itu, dirinya  melaporkan kembali kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

“Dari laporan yang saya buat,  hanya Muhammad  Saleh yang diproses secara hukum, dengan putusan pidana selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut telah dijalani oleh yang bersangkutan hingga yang bersangkutan wafat atau meninggal dunia,”terangnya.

Kemudian, pada 6 Agustus 2020, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/615/VIII/2020, yang meningkatkan status Darussalam juga  menjadi tersangka. Namun, yang bersangkutan kemudian mengajukan upaya hukum pra peradilan, yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui Putusan Nomor: 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2022, dengan amar: mengabulkan permohonan pemohon pra peradilan.

“disini mulai ada kejanggalan putusan pra peradilan tersebut, secara tidak masuk akal, Darusalam  justru membuat laporan balik melalui kuasa hukumnya, Ujang Tomi, dengan LP/B/1289/IX/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 07 September 2023, yang pada pokoknya menuduh saya telah memberi keterangan palsu di bawah sumpah atau melakukan penistaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP atau Pasal 311 KUHP,”ungkap Nuryadin.

Nuryadin menduga laporan balik ini sebagai bentuk balas dendam karena tidak mau bertanggung jawab atas pinjaman uang yang saya berikan sebesar Rp500 juta,  Sehingga  Darussalam terkesan memaksa penyidik untuk menaikkan status saya. Akhirnya, diterbitkan: Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim, tanggal 8 Maret 2025,”ujarnya.

Nuryadin menambahkan pada surrat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim, tanggal 16 Juni 2025 Yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.

“Saya merasa sangat kecewa dan tidak habis pikir. Sungguh naif jika di negara ini seseorang yang membantu meminjamkan uang justru dihukum hanya karena penyidik tidak profesional dan tidak proporsional dalam menangani perkara,”pungkasnya (Tim Media Group PWDPI). (byg)

Previous Post

Bahas Isu Strategis Walikota Bandar Lampung Audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum

Next Post

Pemerintah Kota Bandar Lampung Cor Beton Jalan Teuku Cik Ditiro

Related Posts

Hangatnya Kebersamaan Ramadhan, Wagub Jihan Buka Bersama di Panti Asuhan Anak Budi Asih 
Bandar Lampung

Hangatnya Kebersamaan Ramadhan, Wagub Jihan Buka Bersama di Panti Asuhan Anak Budi Asih 

March 5, 2026
Polda Sumut Bongkar Tambang Emas Ilegal Beromzet Miliaran, 17 Orang dan 14 Ekskavator Diamankan
Hukum & Kriminal

Polda Sumut Bongkar Tambang Emas Ilegal Beromzet Miliaran, 17 Orang dan 14 Ekskavator Diamankan

March 4, 2026
Pengadilam Negeri Tanjung Karang Jatuhkan Pidana 3 Tahun Tindak Pidana Korupsi Bimtek Kabupaten Pringsewu Tahun 2024
Bandar Lampung

Pengadilam Negeri Tanjung Karang Jatuhkan Pidana 3 Tahun Tindak Pidana Korupsi Bimtek Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

February 26, 2026
Pemprov Lampung Dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Kuatkan Sinergi Bidang Layanan Hukum Dan Pengembangan Kekayaan Intelektual
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Kuatkan Sinergi Bidang Layanan Hukum Dan Pengembangan Kekayaan Intelektual

February 25, 2026
Safari Ramadan Di Bandar Lampung, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Ajak Masyarakat Tumbuhkan Semangat Gotong Royong Membangun Daerah
Bandar Lampung

Safari Ramadan Di Bandar Lampung, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Ajak Masyarakat Tumbuhkan Semangat Gotong Royong Membangun Daerah

February 25, 2026
Terima Jajaran Pengurus Kagama Lampung, Gubernur Lampung Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
Bandar Lampung

Terima Jajaran Pengurus Kagama Lampung, Gubernur Lampung Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor

February 5, 2026
Next Post
Pemerintah Kota Bandar Lampung Cor Beton Jalan Teuku Cik Ditiro

Pemerintah Kota Bandar Lampung Cor Beton Jalan Teuku Cik Ditiro

Empat Kampung di Way Kanan Didorong Mandiri Lewat Budidaya Ayam Petelur

Empat Kampung di Way Kanan Didorong Mandiri Lewat Budidaya Ayam Petelur

Dari Rumah ke Rumah, Kapolsek Bersama Personel Salurkan Paket Sembako di Gunung Labuhan

Dari Rumah ke Rumah, Kapolsek Bersama Personel Salurkan Paket Sembako di Gunung Labuhan

Peringati HUT Bhayangkara Polsek Lambu Kibang Gelar Turnamen Badminton

Peringati HUT Bhayangkara Polsek Lambu Kibang Gelar Turnamen Badminton

Walikota Bandar Lampung Resmi Buka Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke 343, Hadiah Utama Mobil dan Rumah

Walikota Bandar Lampung Resmi Buka Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke 343, Hadiah Utama Mobil dan Rumah

Berita Terbaru

Bupati Pringsewu Tinjau Posko Mudik Lebaran 2026

Bupati Pringsewu Tinjau Posko Mudik Lebaran 2026

March 20, 2026
I’tikaf Malam ke-27 Ramadhan, Bupati Pringsewu Ajak Masyarakat Hidupkan 10 Malam Terakhir

I’tikaf Malam ke-27 Ramadhan, Bupati Pringsewu Ajak Masyarakat Hidupkan 10 Malam Terakhir

March 17, 2026
Dinas PUPR Pesisir Barat Akan Bangun Jembatan Penghubung Way Heni Menuju 4 Desa di Way Haru

Dinas PUPR Pesisir Barat Akan Bangun Jembatan Penghubung Way Heni Menuju 4 Desa di Way Haru

March 14, 2026
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemkab Pesisir Barat Gelar High Level Meeting Pengendalian Inflasi Daerah

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemkab Pesisir Barat Gelar High Level Meeting Pengendalian Inflasi Daerah

March 12, 2026
Musrenbang RKPD Kabupaten Pringsewu Tahun 2027 Digelar, Fokus pada Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Musrenbang RKPD Kabupaten Pringsewu Tahun 2027 Digelar, Fokus pada Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

March 12, 2026
Koran Aspirasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 Koraninspirasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video

© 2026 Koraninspirasi.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In