Koranaspirasi.com|PRINGSEWU, – Polemik pembangunan gedung di atas lahan yang masih tercatat dalam delineasi Lahan Baku Sawah (LBS) di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu, Lusi Ariyanti, meminta pemerintah daerah bersikap tegas terhadap dugaan alih fungsi lahan serta pembangunan yang belum mengantongi perizinan. Hal tersebut disampaikan Lusi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (15/8/2026).
Saat Awak Media wawancarai Lusi menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan pembangunan berjalan apabila status lahan maupun perizinannya belum jelas, terlebih lokasi tersebut masih tercatat sebagai Lahan Baku Sawah.

“Pemerintah harus tegas, kalau memang lahan itu masih masuk Lahan Baku Sawah, tentu harus dilihat dulu aturan dan perizinannya. Jangan sampai pembangunan berjalan sementara izinnya belum ada,” tegas Lusi.
Menurutnya, persoalan alih fungsi lahan pertanian harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Hal ini karena keberadaan lahan pertanian berkaitan dengan ketahanan pangan serta tata ruang wilayah.
“Jangan sampai lahan pertanian yang masih produktif kemudian dialihfungsikan begitu saja tanpa melalui prosedur dan aturan yang berlaku,” tegas Lusi.
Lusi juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap status lahan dan dokumen perizinan pembangunan tersebut. Apabila memang ditemukan adanya pembangunan tanpa izin, pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau belum ada izin, ya harus dihentikan dulu sampai seluruh proses perizinannya jelas. Jangan kemudian pembangunan sudah berjalan, baru izinnya diurus,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Anjar Wati, menyebut lokasi tersebut masih masuk dalam delineasi Lahan Baku Sawah berdasarkan SK Lahan Baku Sawah tahun 2024.
Namun berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Pringsewu, lokasi tersebut masuk dalam pola ruang permukiman perkotaan sehingga pembangunan dimungkinkan berdasarkan pola ruang tersebut.
“Meski demikian pembangunan untuk sementara masih di-hold, lantaran status lahan masih tercatat sebagai Lahan Baku Sawah dan belum memiliki izin, dan belum ada izin masuk, “tegas anjar.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu, Handri Yusuf, hingga saat ini belum ada permohonan izin yang masuk terkait pembangunan di lokasi tersebut.
“Untuk pembangunan di lokasi itu, sampai saat ini belum ada izin yang masuk ke DPMPTSP, ”tegas Handri yusuf.
Handri Yusuf, meminta pihak yang melakukan pembangunan segera mengurus perizinan sebelum melanjutkan kegiatan pembangunan.
“Kalau memang akan dilakukan pembangunan, silakan segera diurus izinnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Handri Yusuf, proses perizinan diperlukan agar setiap pembangunan dapat dipastikan dengan ketentuan tata ruang sesuai PERDA.
“Jangan sampai pembangunan sudah berjalan, tetapi perizinannya belum ada. Seharusnya izin diurus terlebih dahulu sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan,”tegas Handri Yusuf.
Dengan adanya keterangan dari DPMPTSP tersebut, status perizinan pembangunan di lokasi yang masih tercatat sebagai Lahan Baku Sawah tersebut kini menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD Pringsewu.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan di lokasi, sudah ada pembangunan pondasi. Berdasarkan informasi yang di dapat bangunan tersebut rencananya akan digunakan sebagai gudang dan tempat penyimpanan alat pertanian yang enggan di sebutkan namanya.
Dengan terbitnya berita identitas pemilik bangunan belum diketahui secara pasti. Pihak terkait juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rencana pembangunan maupun proses perizinan yang akan ditempuh. jika kegiatan ini terbukti mengindahkan Aturan Penegak Hukum (APH) supaya menindak tegas sesuai UU yang berlaku.
(Roby)











