koranaspirasi.com|Pringsewu – Pada hari Kamis, tanggal 05 Maret 2026, sekira Pukul 12.30 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Lutfi Fresly, S.H., M.H., telah menerima uang titipan sebesar Rp. 123.143.110,12,- (seratus dua puluh tiga juta seratus empat puluh tiga ribu seratus sepuluh koma dua belas rupiah) dari Saksi Firmansyah,S.H. bin Djamalludin selaku perwakilan dari PT. Bank Syariah Indonesia yang menyimpan selisih saldo pada rekening SPKP PNPM Pardasuka Periode 2014-2023;
Bahwa terhadap uang titipan tersebut langsung disita dan ditempatkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL Kejaksaan Negeri Pringsewu) di PT. Bank Syariah Indonesia Cabang Pringsewu oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu;
Bahwa pada kesempatan tersebut, Tim Penyidik menyampaikan kepada pihak yang menyerahkan uang titipan dimaksud, bahwa jumlah nominal kerugian negara yang nantinya akan dibebankan kepada pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti, maka akan dilakukan penagihan tambahan, sedangkan apabila terdapat kelebihan pembayaran, akan dilakukan penyesuaian sesuai dengan amar putusan pengadilan.(Roby)













