• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Tuesday, June 2, 2026
  • Login
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Koran Aspirasi
Home Lampung Bandar Lampung

Pengadilam Negeri Tanjung Karang Jatuhkan Pidana 3 Tahun Tindak Pidana Korupsi Bimtek Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

redaksi koran aspirasi by redaksi koran aspirasi
February 26, 2026
in Bandar Lampung
Pengadilam Negeri Tanjung Karang Jatuhkan Pidana 3 Tahun Tindak Pidana Korupsi Bimtek Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

Koranaspirasi.com|Bandar Lampung – Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira Pukul 14.30 Wib, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA telah dilaksanakan persidangan lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 atas nama Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Terdakwa Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm) dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum

Adapun susunan Majelis Hakim dalam Persidangan adalah sebagai berikut:
– Ketua Majelis Hakim: Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H.
– Hakim Anggota: Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. & Heri Hartanto, S.H., M.H.
– Panitera Pengganti: RR. Shandy Satyo Asih, S.E., S.H.

Bahwa Penuntut Umum yang hadir dalam Persidangan diantaranya sebagai berikut:
– Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

BacaJuga

Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi dan Sport Tourism Lampung

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Bandar Lampung Gelar Aksi Bersih Drainase Serentak

Amar Tuntutan Penuntut Umum sebagai berikut:

– Menyatakan Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Terdakwa Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

– Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

– Menetapkan agar Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Terdakwa Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm) membayar denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) bulan jika tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan para Terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda, jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari.

– Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 978.222.670,- (Sembilan ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm) untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 24.600.00,- (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah), dibayarkan dari uang yang telah dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu total sejumlah Rp 1.002.822.670,- (satu milyar dua juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), sehingga uang pengganti sudah dikembalikan secara keseluruhan oleh Terdakwa.

– Biaya perkara para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

Sidang dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 05 Maret 2026 dengan agenda Pembelaan (Pledoi) Terdakwa.(Roby)

Previous Post

Kerja Nyata TMMD, Fokus Air Bersih dan Sanitasi

Next Post

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Buka Puasa Bersama Appsi Yang Dihadiri Mendagri Tito Karnavian Di Jakarta

Related Posts

Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi dan Sport Tourism Lampung
Bandar Lampung

Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi dan Sport Tourism Lampung

May 13, 2026
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Bandar Lampung Gelar Aksi Bersih Drainase Serentak
Bandar Lampung

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Bandar Lampung Gelar Aksi Bersih Drainase Serentak

April 17, 2026
Prioritaskan Keselamatan Warga, Pemkot Bandar Lampung Ambil Alih Normalisasi Sungai Tanjung Senang
Bandar Lampung

Prioritaskan Keselamatan Warga, Pemkot Bandar Lampung Ambil Alih Normalisasi Sungai Tanjung Senang

April 16, 2026
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Kepada Warga yang Terdampak Banjir
Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Kepada Warga yang Terdampak Banjir

April 16, 2026
BBWS Lambat, Pemkot Bandar Lampung Akan Ambil Alih Proyek Banjir Mangkrak
Bandar Lampung

BBWS Lambat, Pemkot Bandar Lampung Akan Ambil Alih Proyek Banjir Mangkrak

April 16, 2026
Hangatnya Kebersamaan Ramadhan, Wagub Jihan Buka Bersama di Panti Asuhan Anak Budi Asih 
Bandar Lampung

Hangatnya Kebersamaan Ramadhan, Wagub Jihan Buka Bersama di Panti Asuhan Anak Budi Asih 

March 5, 2026
Next Post
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Buka Puasa Bersama Appsi Yang Dihadiri Mendagri Tito Karnavian Di Jakarta

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Buka Puasa Bersama Appsi Yang Dihadiri Mendagri Tito Karnavian Di Jakarta

Lantik Pengurus Mabicab Dan Kwarcab Gerakan Pramuka Lampung Timur 2022–2027,Wagub Jihan Nurlela Ajak Pengurus Ciptakan Kader Pramuka Yang Unggul, Inklusif, Dan Berdaya Saing

Lantik Pengurus Mabicab Dan Kwarcab Gerakan Pramuka Lampung Timur 2022–2027,Wagub Jihan Nurlela Ajak Pengurus Ciptakan Kader Pramuka Yang Unggul, Inklusif, Dan Berdaya Saing

TMMD ke-127, Progres RTLH Berjalan Signifikan

TMMD ke-127, Progres RTLH Berjalan Signifikan

Wakil Ketua DPRD Way Kanan Apresiasi dan Dukung Penuh Aparat Kepolisian

Wakil Ketua DPRD Way Kanan Apresiasi dan Dukung Penuh Aparat Kepolisian

Pemkab Way Kanan Bahas Progres FPKMS, Bentuk Tim Terpadu Libatkan Forkopinda

Pemkab Way Kanan Bahas Progres FPKMS, Bentuk Tim Terpadu Libatkan Forkopinda

Berita Terbaru

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

May 29, 2026
Bupati Pringsewu Groundbreaking Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan 

Bupati Pringsewu Groundbreaking Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan 

May 29, 2026
Wabup Pringsewu Buka Gelar Kreativitas Panca Lomba XIV Pramuka 

Wabup Pringsewu Buka Gelar Kreativitas Panca Lomba XIV Pramuka 

May 29, 2026
Komitmen Zero Halinar, Lapas Way Kanan Lakukan Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan

Komitmen Zero Halinar, Lapas Way Kanan Lakukan Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan

May 28, 2026
Mushola An-Nashr Perumahan Bumi Waras Pringsewu Potong Hewan Qurban

Mushola An-Nashr Perumahan Bumi Waras Pringsewu Potong Hewan Qurban

May 27, 2026
Koran Aspirasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 Koraninspirasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung
    • Provinsi Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pring Sewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Advertorial
  • Koran Digital
  • Video

© 2026 Koraninspirasi.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In