Metro – Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan bersama sejumlah kepala daerah di Provinsi Lampung menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengelolaan Keuangan Desa dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Lampung di Kota Metro, Kamis (15/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan yang menjadi wujud nyata komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Menurutnya, pekon atau desa merupakan ujung tombak pembangunan. Setiap rupiah dana desa adalah amanah yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya.
“Sinergi antara pemerintah daerah dengan kejaksaan menjadi payung penguatan tata kelola pemerintahan pekon. Bukan hanya mencegah potensi penyimpangan, tetapi juga memberi pendampingan hukum agar aparatur pekon merasa aman, nyaman, dan percaya diri menjalankan tugas,” ujar Bupati Dedi Irawan, dikutip dari akun resminya di media sosial nya.
Bupati yang akrab disapa dengan Udo Ngah itu juga mengingatkan, adanya ancaman serius yang dihadapi bersama, yakni korupsi, narkoba, dan judi online.
Tiga hal tersebut dinilainya telah merusak moral bangsa, menghambat pembangunan, serta mengancam masa depan generasi.
Ia menegaskan bahwa kerja sama, komitmen, dan integritas merupakan benteng terkuat untuk memberantasnya.
Melalui kesempatan itu, ia mengajak seluruh peratin dan perangkat desa menjadikan kerja sama ini sebagai pondasi menuju tata kelola desa yang bersih, berintegritas, dan berdaya saing.
“Bersama, kita kuat. Bersinergi, kita hebat. Untuk pekon yang maju, Lampung maju,” pungkasnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Inteligen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan monitoring dana desa dengan menekankan bahwa Kejari akan melakukan bimbingan langsung dan komunikasi intensif dengan para kepala desa, sesuai arahan Jaksa Agung yang mengutamakan pembinaan sebelum penindakan.
“Sistem pengawasan dana desa saat ini telah terintegrasi antara Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung, sehingga proses monitoring dapat berlangsung lebih efektif, terarah, dan mampu meminimalisir potensi penyimpangan penggunaan anggaran di tingkat desa,” ungkapnya.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI dalam mendampingi pengelolaan dana desa yang bekerjasama dengan Kemendes dan Kemendagri RI.
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak kejaksaan agung,ini provinsi kesekian saya hadiri karena ini merupakan komitmen kami untuk menyambut kerja yang baik ,maka dengan aplikasi Jaga Desa kami optimis dana sebesar 2,3 triliyun untuk desa di Provinsi Lampung digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Yandri.
Ia menegaskan bahwa aplikasi tersebut memudahkan kepala desa memperoleh pendampingan sehingga risiko penyalahgunaan dana dapat dicegah.
“Kami minta seluruh bupati dan wali kota untuk mensosialisasikan MoU ini dan memastikan kepala desa mendapat pendampingan sehingga meminimalisir penggunaan dana yang menyimpang,” tandasnya. (byg)