Connect with us

Way Kanan

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Pakuan Ratu Diamankan Polres Way Kanan

Published

on

Way Kanan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung. Mengamankan R (16) kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Senin (28/04/2025).

R (16) merupakan salah satu warga Kampung Pakuan Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengatakan, pelaku ditangkap usai orang tua dari korban Mawar (bukan nama sebenarnya) melapor ke Polres Way Kanan pada Kamis (19/09/2024) lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan R, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” kata Kasatres.

Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan kasus ini terungkap saat orang tua dari korban an. Mawar (13 tahun) pada hari Rabu tanggal (02/04/2025) sekira pukul 16.00 WIB berada di rumah neneknya korban bertempat di Rumbia, Lampung Tengah.

Ayah korban merasa curiga dengan tingkah korban yang beberapa hari belakangan selalu mengurung diri dan jarang berbicara seperti kurang enak badan.

Menyadari itu, ayah korban membawa Mawar ke Rumah Sakit untuk melakukan pengecekan terhadap kesehatan korban dan didapati bahwa korban tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 2 bulan.

Dari pengakuan korban terhadap orang tua korban bahwa dirinya menjadi korban persetubuhan atau perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh R lebih dari satu kali, di rumah kosong, gubuk dan di dalam perkebunan sawit di Negara Batin serta di perkebunan sawit di Pakuan Ratu, “ujar Kasat.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam sehingga ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Setelah mendapat laporan, petugas dari Polres Way Kanan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. R pun diamankan polisi pada Senin (21/04), R ditangkap setelah di periksa sebagai saksi, kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Sigit.(*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Way Kanan

PCNU Way Kanan Cetak Kader Militan Melalui PD-PKPNU

Published

on

Way Kanan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Way Kanan bersama Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Pakuan Ratu kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan organisasi melalui kaderisasi.

Keduanya sukses menggelar Pendidikan Dasar – Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) Angkatan Ke-XXX yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falakhussa’adah, Pakuan Ratu, pimpinan KH Zainal Ma’arif, Jum’at (30/05/2025).

Ketua Tanfidziah PCNU Way Kanan, KH Nurhuda, dalam sambutannya menyampaikan harapan besar terhadap para peserta.

Ia menekankan pentingnya PD-PKPNU dalam melahirkan kader-kader penggerak Nahdlatul Ulama yang tidak hanya militan tetapi juga berintegritas tinggi.

“Dari kegiatan PD-PKPNU ini, kami berharap akan hadir Kader Penggerak Nahdlatul Ulama yang militan dan berintegritas,” ujar KH Nurhuda.

Ia menambahkan bahwa MWCNU diharapkan dapat menggelar kegiatan serupa minimal satu tahun sekali,
Sementara PCNU akan fokus pada PD-PKPNU dan Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU) sebagai program kaderisasi menengah yang bertujuan membentuk kader pemimpin NU yang kompeten.

Lebih lanjut, KH Nurhuda menjelaskan bahwa partisipasi dalam PD-PKPNU merupakan langkah strategis untuk mencetak calon-calon pengurus Nahdlatul Ulama di masa depan.

Kader-kader inilah yang diharapkan dapat memberikan kemaslahatan yang luas, tidak hanya bagi umat Islam, tetapi juga untuk bangsa dan negara secara keseluruhan.

“Alhamdulillah, berdasarkan laporan panitia, jumlah peserta PD-PKPNU Angkatan Ke-XXX ini berjumlah 80 peserta. Hingga saat ini, jumlah kader Penggerak Nahdlatul Ulama di Way Kanan telah mencapai 2.693 orang.

“Ini adalah bagian dari ikhtiar kita bersama dalam berkhidmat mengupayakan kemaslahatan Umat, Bangsa, dan Negara,” tambah KH Nurhuda.

Senada dengan itu, Ketua Tim Instruktur PD PKPNU dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung, KH. Nurhadi, menegaskan bahwa PD-PKPNU bukanlah sekadar acara seremonial. Menurutnya, kegiatan ini memiliki tujuan fundamental dalam mencetak kader NU yang berkualitas dan siap berjuang.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan kader NU yang siap berjuang di garda terdepan dalam menjalankan roda organisasi NU,” kata KH Nurhadi saat membuka acara.

Dalam kesempatan tersebut, KH. Nurhadi juga menyampaikan pesan penting dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ia menjelaskan bahwa kader-kader yang lahir dari PD-PKPNU diharapkan mampu menjadi teladan dalam pola pikir dan tindakan, senantiasa menjaga keberlangsungan ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah (ASWJ) dan ideologi Pancasila, serta turut memperkuat barisan para ulama.

Hal ini menjadi bekal penting bagi para kader dalam menghadapi tantangan zaman dan menjaga keutuhan NKRI.(*)

Continue Reading

Way Kanan

Diduga Curi HP, Seorang Pria Asal Karang Umpu Diringkus Polres Way Kanan

Published

on

Way Kanan Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di Gedung Inspektorat Pemerintah Kabupaten Way Kanan Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Jum’at (30/05/2025).

Tersangka inisial AG (50) berdomisili di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menyampaikan kronologis kejadian pada hari Senin, 19-05-2025 sekitar pukul 13.30 WIB, saat korban an. Fransica akan berangkat dari Kejaksaan Negeri Way Kanan menuju PN (Pengadilan Negeri) Blambangan Umpu, korban berhenti di Inspektorat menelpon Saksi D menggunakan HP merek Iphone miliknya sekitar dua menit.

Selanjutnya korban kembali melanjutkan perjalanan menuju PN Blambangan Umpu, setelah sampai di PN Blambangan Umpu lalu korban mengecek tasnya untuk mencari HP miliknya yang lain tetapi tidak ditemukan atau tidak ada ditas.

Setelah itu, korban kembali ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dan menceritakan kepada temannya bahwa HP android miliknya yang sudah tidak ada didalam tasnya korban, selanjutnya korban dan saksi berusaha mencari HP tersebut akan tetapi tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangn 1 (satu) unit HP merek REDMI 13 apabila ditaksir sekitar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Kronologis ungkapnya pada hari Selasa, 27-05-2025 pukul 17:30 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku di Kampung Karang Umpu, Blambangan Umpu, Way Kanan.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku AG tanpa disertai perlawanan berikut HP merek REDMI 13 dan kotak HPnya lalu dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan guna Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“ungkap Kasatreskrim.(*)

Continue Reading

Way Kanan

Disnakertrans Way Kanan Ingatkan Pekerja dan Perusahaan

Published

on

Way Kanan – Praktik penahanan ijazah asli pekerja oleh perusahaan masih menjadi sorotan. Menanggapi hal ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Way Kanan mengingatkan kembali perihal surat dari Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur masalah tersebut.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Jamsostek Disnakertrans Way Kanan, Rahmat, mengungkapkan bahwa pihaknya merujuk pada surat dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor B.796/PHI JSK/IX/2015. Surat tertanggal 11 September 2015 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan di daerah, Jum’at (30/05/2025).

“Surat ini dikeluarkan sebagai respons atas banyaknya pengaduan terkait permasalahan penahanan ijazah asli pekerja atau buruh di perusahaan, khususnya di sektor jasa keuangan atau finance,” ujar Rahmat.

Rahmat menjelaskan, dalam surat tersebut terdapat dua poin penting. Pertama, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya tidak mengatur secara spesifik mengenai larangan penyerahan ijazah asli dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Kedua, merujuk pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya,” jelas Rahmat.

“Artinya, sepanjang penyerahan ijazah dalam pelaksanaan pekerjaan disepakati oleh kedua belah pihak, maka para pihak wajib memenuhi kesepakatan tersebut.

Meskipun demikian, lanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan melalui surat tersebut juga memberikan arahan penting kepada dinas-dinas di daerah.

“Ada dua hal yang diminta untuk kami perhatikan dan tindak lanjuti,” tegas Rahmat.

Pertama, menekankan kepada perusahaan yang perjanjian kerjanya telah berakhir untuk segera mengembalikan ijazah asli milik pekerja. Poin kedua, Disnakertrans diminta untuk gencar melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para pencari kerja.

“Tujuannya agar para pencari kerja lebih memperhatikan dan mencermati secara detail hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja, termasuk klausul mengenai ijazah, sebelum menandatanganinya,”imbaunya.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan baik pihak perusahaan maupun pekerja dapat lebih memahami hak dan kewajibannya masing-masing terkait penyerahan ijazah dalam hubungan kerja, sehingga dapat meminimalisir potensi perselisihan di kemudian hari.(*)

Continue Reading

Trending

- Membangun Masa Depan - Copyright © 2024