Connect with us

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung Cor Beton Jalan Teuku Cik Ditiro

Published

on

Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung memperbaiki Jalan Teuku Cik Ditiro yang berada di Kecamatan Kemiling, hal itu disampaikan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Sabtu (28/06/2025).

“Jalan terusan Teuku Cik Ditiro segera dibangun dengan cara cor beton. Kurang lebih panjangnya 1 Kilometer, ungkap Eva Dwiana saat melakukan pemantauan jalan.

Bunda Eva sapaan akrabnya Walikota Eva Dwiana menjelaskan, perbaikan jalan dengan cara cor beton dikarenakan kondisi kontur tanah yang gembur sehingga perlu penanganan khusus.

“Pembangunan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kekuatan dan keawetan konstruksi jalan di tengah kondisi tanah yang labil,” tambah Eva Dwiana.

Eva Dwiana meminta Camat dan Lurah ikut memantau proses pengerjaan perbaikan jalan di kawasan ini.

“Camat harus memantau perbaikan jalan ini. Mohon doanya agar semua jalan di Kota Bandar Lampung bisa dikerjakan tahun ini,”tutup Eva Dwiana. (Wid)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bandar Lampung

Apel 3 Pilar : Wujud Sinergi Pemerintah, TNI, dan Polri dalam Menjaga Keamanan Daerah

Published

on

Bandar Lampung – Dalam rangka memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah, Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Polresta Bandar Lampung dan Kodim 0410 Kota Bandar Lampung menggelar
Apel Tiga Pilar di Lapangan Enggal Saburai. Senin (30/06/2025).

Kegiatan ini menjadi simbol penting dari soliditas dan sinergi antar lembaga negara dalam mewujudkan ketertiban serta pelayanan optimal bagi masyarakat.

Apel tiga pilar dipimpin oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan dihadiri Kapolres dan Dandim selain itu juga Apel tiga pilar dihadiri oleh Camat, lurah, babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Lingkungan, Ketua RT dan Linmas.

“Sinergi tiga pilar ini bukan hanya simbol, tapi kerja nyata yang langsung dirasakan masyarakat. Pemerintah, TNI, dan Polri harus menjadi satu kesatuan yang kuat dalam menjaga keamanan dan tertipan masyarakat,” jelas Eva Dwiana.

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menambahkan, seluruh sektor telah memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Kolaborasi itu harus terus dijaga agar keamanan di Kota Bandar Lampung terus meningkat.

“Kalau kita bergerak dari tingkat bawah, Insyaallah suasana di Kota Bandar Lampung aman damai. RT harus tau kondisi lingkungan disekitaran, Lurah dan Camat juga, ketika ada hal mencurigakan langsung koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” tutup Eva Dwiana.(Wid)

Continue Reading

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Resmi Buka Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke 343, Hadiah Utama Mobil dan Rumah

Published

on

Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana secara resmi membuka kegiatan Jalan Sehat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-343 Kota Bandar Lampung pada Minggu, 29 Juni 2025, di Tugu Adipura.

Kegiatan ini disambut antusias oleh puluhan ribu peserta yang datang dari berbagai penjuru, baik dari dalam kota maupun luar kota. Sejak pukul 06.00 WIB, masyarakat sudah memadati area sekitar Tugu Adipura untuk mengikuti kegiatan jalan sehat yang menjadi bagian dari rangkaian acara HUT Kota tahun ini.

Dalam sambutannya, Wali Kota Hj. Eva Dwiana menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dan semangat yang luar biasa. Ia mengajak seluruh pihak menjadikan momen ini sebagai refleksi atas kontribusi yang telah diberikan dalam membangun Kota Bandar Lampung.

“Jalan sehat memperingati HUT Kota Bandar Lampung hari ini menjadi momentum kilas balik untuk kembali mengingatkan kita sejauh mana partisipasi, dukungan, dan karya yang telah diberikan dalam membangun masyarakat dan kota yang kita cintai,” ujar Hj. Eva Dwiana.

Wali Kota juga menegaskan bahwa di usia yang ke-343 tahun, Kota Bandar Lampung harus mampu bersanding sejajar dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia dalam hal kemajuan, kesejahteraan, dan modernisasi.

“Saya berharap momentum ini memperkuat tekad dan pengabdian kita semua dalam membangun Kota Bandar Lampung yang gemilang, sehat, cerdas, berbudaya, nyaman, unggul, dan berdaya saing,” tambahnya.

Hadiah Utama Mobil dan Rumah, Juga Umroh untuk Warga Beruntung

Jalan sehat ini juga menjadi ajang pembagian hadiah spektakuler bagi peserta yang beruntung. Sri Wahyuningsih (51), warga Kupang Teba, Teluk Betung Utara, berhasil meraih hadiah utama berupa 1 unit mobil. Sri, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang kantin di SMA Negeri 4 Bandar Lampung, juga mendapatkan paket Umroh dari Wali Kota.

Sementara itu, Vinto, siswi SMAN 1 Bandar Lampung, berhasil membawa pulang hadiah 1 unit rumah. Tak hanya itu, ibunda Vinto juga memperoleh paket Umroh dari Pemkot Bandar Lampung.

Selain dua hadiah utama tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga membagikan berbagai hadiah menarik lainnya, seperti sepeda motor, sepeda, mesin cuci, kipas angin, dispenser, setrika, dan banyak lagi.

Kegiatan ini menegaskan semangat kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat dalam menyemarakkan HUT Kota Bandar Lampung sebagai ajang yang penuh makna, manfaat, dan kebahagiaan bersama.(Wid)

Continue Reading

Bandar Lampung

Ketua DPW PWDPI Desak Kapolresta Bandar Lampung Untuk Tinjau Kembali Penetapan Tersangka Ketum KAIM

Published

on

Bandar Lampung – Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Ahmad Hadi mustoleh, desak Kapolresta Kota Bandar Lampung melakukan peninjauan ulang atas penetapan tersangka terhadap Ketua Umum KAIM, Hi. Nuryadin, SH.

Aam panggilan akrab Ahmad Hadi mustoleh juga minta kepada Polresta agar membatalkan penetapan tersangka terhadap Nuryadin karena dinilai bertolak belakang dengan keputusan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum serta  mengabulkan pihak pemohon yakni, Hi.Nuryadin, SH, demi untuk menjaga citra dan nama baik  institusi Polri.

“Saya minta Kapolresta melakukan peninjauan ulang dan mencabut penetapan tersangka Hi.Nuryadin, SH terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sejumlah 500 juta. Saya menilai penetapan tersangka bertolak belakang dan tidak sejalan dengan hasil kasasi keputusan MA. Dalam keputusan MA sudah jelas H. Darusalam Cs sudah terbukti secara sah dengan barang bukti melakukan tindakan penipuan dan penggelapan uang sejumlah 500 juta dan diwajibkan untuk membayar uang tersebut berikut kerugian lainnya ,”tegas Aam pada Juma (27/6/2025).

Ketua DPW Aam juga mengatakan, pasal yang dikenakan untuk menjadikan Hi.Nuryadin tersangka  diduga bentuk kriminalisasi.

“Sebab seperti kita ketahui kasus ini berawal dari tahun 2014 dan pihak Darusalam Cs sudah pernah ditetapkan tersangka dan  salah satunya pelaku sudah difonis bersalah di pengadilan serta menjalani hukuman. Jadi pasal memberikan keterangan palsunya dimana sementara bukti-bukti penipuan dan penggelapan lengkap,”ujarnya.

Terpisah, Hi Nuryadin, SH saat dikonfirmasi menjelaskan awal kejadian tersebut  pada tanggal 18 Februari 2020, pihaknya telah membuat Laporan Polisi di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan Nomor: LP/B/405/II/2020/LPG/RESTA BALAM terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan dua orang terlapor, yaitu: Muhammad Saleh dan H.Darussalam,SH.

Nuryadin menjelaskan terpaksa melaporkan Darussalam  karena awal kejadian dirinya dikenalkan oleh seseorang oleh Darusalam untuk pinjam uang sejumlah Rp.500 juta

“dari kedua orang tersebut yang saya kenal Hannya Darussalam  yang pada saat itu menyampaikan maksudnya untuk meminjam uang kepada saya sebesar Rp500 juta guna mengurus surat-surat tanah atau sporadik milik Muhammad Saleh  yang berlokasi di Gunung Kunyit, Teluk Betung Selatan, dengan jangka waktu pengurusan selama satu bulan,”ungkapnya.

Lebih lanjut Nuryadin menjelaskan jika permintaan pinjaman  tersebut ia setujui dan dana  serahkan dalam dua tahap. Tahap  satu sebesar Rp125 juta, berdasarkan kwitansi tertanggal 09 September 2014.

“Lalu tahan dua dana saya serahkan sebesar  Rp175 juta berdasarkan bukti  kwitansi tertanggal 12 September 2014. Penyerahan uang  langsung saya berikan  kepada  Darusalam dan Muhammad Saleh  serta disaksikan dua orang yakni, Basyariddin dan Sudiono. Keduanya juga turut menandatangani  kwitansi  tersebut sebagai saksi,”katanya.

Hingga saat ini, lanjut Nuryadin sejak bulan Oktober 2014, dana yang dia pinjamkan belum juga dikembalikan, baik oleh Darussalam dan Muhammad Soleh.  Oleh sebab itu, dirinya  melaporkan kembali kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

“Dari laporan yang saya buat,  hanya Muhammad  Saleh yang diproses secara hukum, dengan putusan pidana selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut telah dijalani oleh yang bersangkutan hingga yang bersangkutan wafat atau meninggal dunia,”terangnya.

Kemudian, pada 6 Agustus 2020, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/615/VIII/2020, yang meningkatkan status Darussalam juga  menjadi tersangka. Namun, yang bersangkutan kemudian mengajukan upaya hukum pra peradilan, yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui Putusan Nomor: 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2022, dengan amar: mengabulkan permohonan pemohon pra peradilan.

“disini mulai ada kejanggalan putusan pra peradilan tersebut, secara tidak masuk akal, Darusalam  justru membuat laporan balik melalui kuasa hukumnya, Ujang Tomi, dengan LP/B/1289/IX/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 07 September 2023, yang pada pokoknya menuduh saya telah memberi keterangan palsu di bawah sumpah atau melakukan penistaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP atau Pasal 311 KUHP,”ungkap Nuryadin.

Nuryadin menduga laporan balik ini sebagai bentuk balas dendam karena tidak mau bertanggung jawab atas pinjaman uang yang saya berikan sebesar Rp500 juta,  Sehingga  Darussalam terkesan memaksa penyidik untuk menaikkan status saya. Akhirnya, diterbitkan: Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim, tanggal 8 Maret 2025,”ujarnya.

Nuryadin menambahkan pada surrat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim, tanggal 16 Juni 2025 Yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.

“Saya merasa sangat kecewa dan tidak habis pikir. Sungguh naif jika di negara ini seseorang yang membantu meminjamkan uang justru dihukum hanya karena penyidik tidak profesional dan tidak proporsional dalam menangani perkara,”pungkasnya (Tim Media Group PWDPI). (byg)

Continue Reading

Trending

- Membangun Masa Depan - Copyright © 2024