Connect with us

Hukum & Kriminal

Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster

Published

on

Pesisir Barat – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL), Rabu ( 5/2/2025 ).
Setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya telah diamankan. Kedua tersangka tersebut berinisial NA (47) warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, dan TPN (37), seorang oknum anggota Polri yang dinas di salah satu polsek jajaran polres pesisir barat dan beralamtkan tinggal diteluk betung bandar lampung.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini, kami terus melakukan pendalaman dalam perkara ini,” ujar IPTU Algy.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penyelundupan BBL ini.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MA yang diduga menyelundupkan 25.000 ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BE 1230 MG.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penyelundupan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar.

Komitmen Polres Pesisir Barat dalam Pemberantasan Penyelundupan BBL

Polres Pesisir Barat berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal utamanya penyelundupan BBL yang dapat merugikan ekosistem laut serta perekonomian negara. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam sindikat ini.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan ini, tentunya akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk itu Kami polres prsisit barat juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal BBL,” tutup IPTU Algy.

Lebih lanjut, Polres Pesisir Barat juga menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing, yang sejalan dengan Asta Cita Program Kerja 100 Hari Presiden Republik Indonesia.

“Kami meminta semua pihak untuk mendukung dan bekerja sama dengan Polres Pesisir Barat dalam melakukan imbauan, pencegahan, dan penegakan hukum terkait penyelundupan benih bening lobster,” tambah IPTU Algy.

Beliau juga menegaskan bahwa para pelaku yang ditangkap bukanlah nelayan, melainkan oknum yang terlibat dalam jaringan penyelundupan BBL ke luar negeri. Oleh karena itu, masyarakat, khususnya nelayan, diimbau untuk menyalurkan hasil tangkapan melalui jalur resmi, seperti koperasi yang telah ditunjuk pemerintah.

“Kami ingin memastikan bahwa nelayan mendapatkan manfaat ekonomi yang sah, tanpa harus berurusan dengan masalah hukum. Dengan menyalurkan BBL melalui koperasi resmi, selain meningkatkan pendapatan nelayan, juga berkontribusi pada pemasukan negara,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perikanan, yaitu:
Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (byg)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum & Kriminal

KPAI Nyatakan Serius Kawal Kasus Pembunuhan Kaka Beradik di Pekon Batu Raja Pesisir Barat

Published

on

Pesisir Barat – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal secara serius kasus pembunuhan tragis terhadap dua bocah di Pekon Batu Raja, Pesisir Barat, Lampung.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita mengungkapkan, satu kasus anak atau satu peristiwa hukum harus diungkap dalam memenuhi hak anak atas akses keadilan. Sehingga usaha serius sekali harus dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Jadi pengungkapan kebenaran, fakta dan proses hukum yang transparan ini menjadi bagian dari proses yang sangat penting dalam mewujudkan hak anak atas akses keadilan, karena itu menjadi hak anak yang diatur juga dalam kontitusi kita dan undang-undang perlindungan anak,” Jelasnya, Senin (30/6/2025).

Ia juga menuturkan, KPAI mendukung penuh langkah aparat kepolisian dalam mengusut kasus ini berdasarkan Scientific crime investigation (SCI) bukan berdasarkan pengakuan.

Menurutnya, kekerasan terhadap anak adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi, apalagii menyebabkan korban jiwa.

Meskipun secara kelembagaan KPAI sendiri sampai saat ini belum mendapatkan laporan resmi terkait kasus pembunuhan dua bocah yang terjadi di Pekon Batu Raja, Pesisir Barat, namun pihaknya tetap berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut.

“Kami secara kelembagaan belum mendapatkan aduan terkait kasus ini, kami hanya membaca dari media,” Ujarnya.

KPAI, katanya, akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, serta Dinas perlindungan anak setempat demi memastikan hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi.

“Kami berencana besok akan meminta Dinas Perlindungan anak dan kepolisian untuk mendiskusikan kasus ini, sekiranya ada kendala, mungkin apa saja yang bisa di suport oleh KPAI,” Ungkapnya.

“Karena itu bagian dari kewenangan kami yaitu fungsi pengawasan sistem perlindungan anak, salah satunya pengawasan terhadap kasus-kasus yang ada potensi penanganan berlarut,” Sambungnya.

Kasus ini mencuat setelah dua bocah ditemukan dalam kondisi mengenaskan, hingga memicu gelombang duka dan kemarahan publik.

Hingga kini, pelaku pembunuhan dua bocah tersebut belum juga terungkap dan menjadi misteri di tengah masyarakat. (byg)

Continue Reading

Bandar Lampung

Ketua DPW PWDPI Desak Kapolresta Bandar Lampung Untuk Tinjau Kembali Penetapan Tersangka Ketum KAIM

Published

on

Bandar Lampung – Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Ahmad Hadi mustoleh, desak Kapolresta Kota Bandar Lampung melakukan peninjauan ulang atas penetapan tersangka terhadap Ketua Umum KAIM, Hi. Nuryadin, SH.

Aam panggilan akrab Ahmad Hadi mustoleh juga minta kepada Polresta agar membatalkan penetapan tersangka terhadap Nuryadin karena dinilai bertolak belakang dengan keputusan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum serta  mengabulkan pihak pemohon yakni, Hi.Nuryadin, SH, demi untuk menjaga citra dan nama baik  institusi Polri.

“Saya minta Kapolresta melakukan peninjauan ulang dan mencabut penetapan tersangka Hi.Nuryadin, SH terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sejumlah 500 juta. Saya menilai penetapan tersangka bertolak belakang dan tidak sejalan dengan hasil kasasi keputusan MA. Dalam keputusan MA sudah jelas H. Darusalam Cs sudah terbukti secara sah dengan barang bukti melakukan tindakan penipuan dan penggelapan uang sejumlah 500 juta dan diwajibkan untuk membayar uang tersebut berikut kerugian lainnya ,”tegas Aam pada Juma (27/6/2025).

Ketua DPW Aam juga mengatakan, pasal yang dikenakan untuk menjadikan Hi.Nuryadin tersangka  diduga bentuk kriminalisasi.

“Sebab seperti kita ketahui kasus ini berawal dari tahun 2014 dan pihak Darusalam Cs sudah pernah ditetapkan tersangka dan  salah satunya pelaku sudah difonis bersalah di pengadilan serta menjalani hukuman. Jadi pasal memberikan keterangan palsunya dimana sementara bukti-bukti penipuan dan penggelapan lengkap,”ujarnya.

Terpisah, Hi Nuryadin, SH saat dikonfirmasi menjelaskan awal kejadian tersebut  pada tanggal 18 Februari 2020, pihaknya telah membuat Laporan Polisi di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan Nomor: LP/B/405/II/2020/LPG/RESTA BALAM terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan dua orang terlapor, yaitu: Muhammad Saleh dan H.Darussalam,SH.

Nuryadin menjelaskan terpaksa melaporkan Darussalam  karena awal kejadian dirinya dikenalkan oleh seseorang oleh Darusalam untuk pinjam uang sejumlah Rp.500 juta

“dari kedua orang tersebut yang saya kenal Hannya Darussalam  yang pada saat itu menyampaikan maksudnya untuk meminjam uang kepada saya sebesar Rp500 juta guna mengurus surat-surat tanah atau sporadik milik Muhammad Saleh  yang berlokasi di Gunung Kunyit, Teluk Betung Selatan, dengan jangka waktu pengurusan selama satu bulan,”ungkapnya.

Lebih lanjut Nuryadin menjelaskan jika permintaan pinjaman  tersebut ia setujui dan dana  serahkan dalam dua tahap. Tahap  satu sebesar Rp125 juta, berdasarkan kwitansi tertanggal 09 September 2014.

“Lalu tahan dua dana saya serahkan sebesar  Rp175 juta berdasarkan bukti  kwitansi tertanggal 12 September 2014. Penyerahan uang  langsung saya berikan  kepada  Darusalam dan Muhammad Saleh  serta disaksikan dua orang yakni, Basyariddin dan Sudiono. Keduanya juga turut menandatangani  kwitansi  tersebut sebagai saksi,”katanya.

Hingga saat ini, lanjut Nuryadin sejak bulan Oktober 2014, dana yang dia pinjamkan belum juga dikembalikan, baik oleh Darussalam dan Muhammad Soleh.  Oleh sebab itu, dirinya  melaporkan kembali kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

“Dari laporan yang saya buat,  hanya Muhammad  Saleh yang diproses secara hukum, dengan putusan pidana selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut telah dijalani oleh yang bersangkutan hingga yang bersangkutan wafat atau meninggal dunia,”terangnya.

Kemudian, pada 6 Agustus 2020, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/615/VIII/2020, yang meningkatkan status Darussalam juga  menjadi tersangka. Namun, yang bersangkutan kemudian mengajukan upaya hukum pra peradilan, yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui Putusan Nomor: 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2022, dengan amar: mengabulkan permohonan pemohon pra peradilan.

“disini mulai ada kejanggalan putusan pra peradilan tersebut, secara tidak masuk akal, Darusalam  justru membuat laporan balik melalui kuasa hukumnya, Ujang Tomi, dengan LP/B/1289/IX/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 07 September 2023, yang pada pokoknya menuduh saya telah memberi keterangan palsu di bawah sumpah atau melakukan penistaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP atau Pasal 311 KUHP,”ungkap Nuryadin.

Nuryadin menduga laporan balik ini sebagai bentuk balas dendam karena tidak mau bertanggung jawab atas pinjaman uang yang saya berikan sebesar Rp500 juta,  Sehingga  Darussalam terkesan memaksa penyidik untuk menaikkan status saya. Akhirnya, diterbitkan: Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim, tanggal 8 Maret 2025,”ujarnya.

Nuryadin menambahkan pada surrat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim, tanggal 16 Juni 2025 Yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.

“Saya merasa sangat kecewa dan tidak habis pikir. Sungguh naif jika di negara ini seseorang yang membantu meminjamkan uang justru dihukum hanya karena penyidik tidak profesional dan tidak proporsional dalam menangani perkara,”pungkasnya (Tim Media Group PWDPI). (byg)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kejari Lampung Barat Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembangunan Dinding Penahan Tanah Sungai Way Ngison Lunik

Published

on

Lampung Barat – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat dalam menuntaskan kasus korupsi terus berlanjut. Kali ini, Jaksa Penyidik kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka baru berinisial MM, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) Sungai Way Ngison Lunik, Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022, Selasa (24/06/2025).

Penahanan MM dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti kuat yang menunjukkan bahwa MM telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam kapasitasnya sebagai PPK, MM tidak mampu mengendalikan pelaksanaan kontrak pekerjaan, yang menjadi salah satu faktor utama terjadinya penyimpangan spesifikasi teknis dalam proyek tersebut. Akibat dari kelalaian dan pembiaran tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp314.757.081.

MM sebagai pejabat yang seharusnya mengawal pelaksanaan proyek justru gagal menjalankan tanggung jawabnya. Ia tidak mengendalikan kontrak sebagaimana mestinya, yang berujung pada kerugian negara dan menurunnya kualitas bangunan vital,” ujar Kasi Intel Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya, yakni AKH, pelaksana proyek di lapangan yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan manipulasi pekerjaan dan pengurangan spesifikasi.

Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu. Penyidikan lanjutan pun masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya dalam proyek tersebut.

Kami berkomitmen bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara jujur dan transparan. Tidak ada ruang bagi penyelewengan dana publik,” tambah Ferdy.

Kejari Lampung Barat juga kembali mengimbau seluruh pejabat pembuat komitmen, pelaksana proyek, dan aparatur negara lainnya agar menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan tidak mempermainkan amanah anggaran. (Byg)

Continue Reading

Trending

- Membangun Masa Depan - Copyright © 2024