METRO -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro siap memberi tindakan tegas kepada pengelola alih fungsi bangunan Ruko Sudirman menjadi hotel. Namun tindakan tegas tersebut masih menunggu intruksi dari pihak-pihak terkait.
Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento mengatakan, proses alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel tersebut, pihak Bagian Hukum Pemerintah Kota Metro telah melayangkan surat teguran.
“Nanti dari sana hasil keputusannya seperti apa, apabila sudah sesuai dengan mekanisme dan diperintahkan oleh pimpinan, analisis dari bagian hukum, nanti kita akan ambil tindakan tegas sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Jose Sarmento, Senin (13/01/2025).
Sedangkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro memberikan waktu sampai dengan besok hari kepada pihak pengembang Ruko Sudirman, untuk menunjukkan dokumen perizinan alih fungsi ruko menjadi hotel.
” Kami dari Dinas PMPTSP Kota Metro telah melakukan pengecekan dokumen perizinan. Untuk dokumen perizinannya masih IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yaitu IMB Ruko Sudirman Belum alih fungsi sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hotel,” Kata Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan Dinas PMPTSP Kota Metro, Ame Aprilia.
Menurut Ame Aprillia, pihak pengelola gedung untuk berkoordinasi kepada yang bisa dipertanggung jawabkan dalam kepengurusan perizinannya. Sampai Saat ini pihak pengelolah belum bisa memperlihatkan berkas perizinannya yang telah di proses.
“Jika mereka sudah bisa menunjukkan sampai dimananya atau sudah masuk dalam proses kepengurusan alih fungsinya kepada pihak penegak perda, nanti saya akan serahkan kembali kepada pihak penegak perda. Kalau memang sudah ada prosesnya, silahkan lanjutkan.
Tapi jika belum, kita melihat apa kata pihak penegak perda. Karena mereka yang mempunyai wewenangnya untuk mengambil sikap. Mau diberhentikan sementara, atau bagaimana. Sampai mereka bisa menunjukkan izinnya seperti apa. Kami memberikan waktu kepada mereka paling cepat hari ini, paling lambat besok,” tambahnya.
Sementara, Koordinator Teknis Lapangan, Didi Handoko menyebutkan, terkait dengan dokumen alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel, untuk perizinan alih fungsinya sedang berproses dengan tim legal.
“Terkait dengan alih fungsi itu, rencananya pengembangannya untuk perhotelan. Artinya terkait dengan rencana itu, perizinan peralihan fungsinya sedang berproses dengan tim legal. Dan pada hari ini pun, semenjak berita media beberapa waktu lalu, ini sudah ada tindak lanjut lagi,” ujarnya.
Menurutnya, bangunan ruko yang akan beralih fungsi ke hotel tersebut rencananya akan dibangun kurang lebih 60 kamar. “Karena adanya perubahan, dari ruangan-ruangan, itu dibangun sekitar 60 kamar lebih kalau tidak salah,” pungkasnya. (*Dw)