Connect with us

Lampung Barat

Pj. Bupati Nukman Pimpin Upacara Peringatan Hari Kopri, Kesehatan Nasional, Pgri dan Hari Cinta Puspa

Published

on

Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman M.M meminpin upacara peringatan Hari ke – 53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus hari Kesehatan Nasional ke – 60, Persatuan Guru Republik Indonesia (Pgri) ke -79, Cinta Puspa dan Satwa Nasional tahun 2024 di pelataran kantor Bupati setempat, Jum’at (29/11).

Yang diikuti oleh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (Tp pkk) Drs. Zelda Naturi Nukman, perwakilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd), Kepala Perangkat Daerah, pihak Tentara Nasional Indonesia (Tni), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Anggota Korpri, Dewan Guru, Tenaga Kesehatan dan Pelajar.

Disela kegiatan Pj. Bupati Lampung Barat menyerahkan berbagai penghargaan diantaranya Purna Bhakti jabatan tinggi pratama tahun 2024 yang diterima oleh Ir. Rusdi, Paijo, Keluarga Ronggur (alm).

Penerima penghargaan Satyalancana. 10 tahun diberikan kepada Weli Agustono, 20 tahun Endang Trijayanti, 30 tahun Agus Hermawan.

Pegawai Negeri Sipil teladan tahun 2024, Ira Permatasari, Nurita Yulia dan Bunga Vania. Kemudian, penyerahan santunan anak yatim diberikan kepada Felintias putra dari alm ibu sumantri, Zakia putra dari alm Agus Efendi dan Zafran Syah Putra dari alm ibu Yeni.

Selain dilakukan penyerahan piagam penghargaan dilakukan juga donor darah yang di gelar para tenaga kesehatan yang berlangsung di Aula Kagungan Setdakab.

Mengawali sambutannya, Pj. Bupati Lampung Barat menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dirinya menguucapkan selamat memperingati hari jadi Korpri yang ke – 53.

Menurut Nukman, sejak didirikannya pada tanggal 29 November 1971 lalu, Korpri telah menunjukkan peran dan tanggungjawabnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai organisasi yang mewadahi para Aparatur Sipil Negara (Asn).

“Korpri telah melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan dan melayani keperluan masyarakat dalam berbagai bidang,” ungkap Nukman.

Sesuai dengan tema hut ke-53 korpri tahun 2024, yakni “Korpri Untuk Indonesia” Nukman mengajak anggota Korpri khususnya di Lampung Barat untuk meneguhkan profesionalisme serta meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik dan kepedulian seluruh anggota Korpri tehadap masyarakat.

“Meneguhkan nilai dasar Asn, kode etik dan kode perilaku, memantapkan fungsi organisasi Korpri sebagai perekat pemersatu bangsa dalam mendukung pembangunan Nasional serta meningatkan kesehatan jasmani dan rohani serta kepedulian terhadap lingkungan dan sosial,” terangnya.

Pj. Bupati Lampung Barat mengimbau agar seluruh anggota Korpri dapat bersatu padu untuk menjalankan fungsi dengan baik sesuai kapasitas anggota Korpri sebagai abdi negara “lakukan terus pelayanan dengan baik dan tingkatkan disiplin serta etos kerja,” ujar Nukman.

Dirinya juga menyampaikan selamat atas peringatan hari Kesehatan Nasional ke – 60, Persatuan Guru Republik Indonesia (Pgri) ke -79, serta Cinta Puspa dan Satwa Nasional “atas nama Perintah Daerah (Pemda) Lampung Barat saya juga menyampaikan terimakasih kepada anggota Pgri, cinta puspita dan satwa nasional. Penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi dan komitmen serta segala ikhtiyar yang sudah dilakukan,” kata Nukman.

Mengakhiri kegiatan Pj. Bupati Lampung Barat beserta peserta upacara melakukan potong tumpeng sebagai ujud rasa syukur atas peringatan hari jadi Hari Korpri, hari Kesehatan Nasional, Pgri, Cinta Puspa dan Satwa Nasional tahun 2024.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lampung Barat

Perkuat Fungsi Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Lampung Barat Jalin Kerjasama Dengan Pemkab Pesisir Barat

Published

on

Lampung Barat – Kejaksaan Negeri Lampung Barat kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam penguatan kepatuhan hukum, Acara berlangsung pukul 14.00 Wib Di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Rabu (25/6/2025).

Dengan Melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Lampung Barat dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengenai penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

MoU ini menjadi tonggak penting sinergi antar lembaga hukum dan pemerintahan dalam mendukung program pembangunan yang bersih dan taat hukum.

Penandatanganan MoU ini tidak hanya seremonial, tetapi menandai kesiapan Kejaksaan dalam mendampingi pemerintah daerah dalam litigasi maupun non-litigasi, serta memberikan pertimbangan hukum yang kuat terhadap kebijakan strategis daerah, Kolaborasi ini merupakan upaya Penegakan Hukum yang Lebih Terarah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, M. Zainur Rochman, S.H., M.H., dan Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan, secara langsung menandatangani nota kesepahaman tersebut, disaksikan oleh Segenap Jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat.

Ferdy Andrian, S.H., M.H Kepala Seksi Intelijen memastikan pengamanan dan deteksi dini dilakukan secara menyeluruh pada Rangkaian kegiatan tersebut, guna mengantisipasi potensi dinamika sosial atau gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung. Dikatakan Ferdy Andrian, S.H.,M.H. kegiatan tersebut dibawah pengawasan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

“Sinergi ini adalah bentuk penguatan hukum yang tidak hanya reaktif, tetapi preventif. Dengan MoU ini, kejaksaan siap mengawal pembangunan yang berintegritas dan taat hukum,” ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Lampung Barat berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang humanis, akuntabel, dan berdampak langsung pada penguatan pemerintahan daerah. (Byg)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kejari Lampung Barat Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembangunan Dinding Penahan Tanah Sungai Way Ngison Lunik

Published

on

Lampung Barat – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat dalam menuntaskan kasus korupsi terus berlanjut. Kali ini, Jaksa Penyidik kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka baru berinisial MM, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) Sungai Way Ngison Lunik, Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022, Selasa (24/06/2025).

Penahanan MM dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti kuat yang menunjukkan bahwa MM telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam kapasitasnya sebagai PPK, MM tidak mampu mengendalikan pelaksanaan kontrak pekerjaan, yang menjadi salah satu faktor utama terjadinya penyimpangan spesifikasi teknis dalam proyek tersebut. Akibat dari kelalaian dan pembiaran tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp314.757.081.

MM sebagai pejabat yang seharusnya mengawal pelaksanaan proyek justru gagal menjalankan tanggung jawabnya. Ia tidak mengendalikan kontrak sebagaimana mestinya, yang berujung pada kerugian negara dan menurunnya kualitas bangunan vital,” ujar Kasi Intel Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya, yakni AKH, pelaksana proyek di lapangan yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan manipulasi pekerjaan dan pengurangan spesifikasi.

Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu. Penyidikan lanjutan pun masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya dalam proyek tersebut.

Kami berkomitmen bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara jujur dan transparan. Tidak ada ruang bagi penyelewengan dana publik,” tambah Ferdy.

Kejari Lampung Barat juga kembali mengimbau seluruh pejabat pembuat komitmen, pelaksana proyek, dan aparatur negara lainnya agar menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan tidak mempermainkan amanah anggaran. (Byg)

Continue Reading

Lampung Barat

Pemkab Lambar Ikuti Rapat Penataan Non-ASN

Published

on

Lampung Barat – Pj.Bupati Kabupaten Lampung Barat Drs. Nukman, M.M., beserta jajaran mengikuti rapat penyelesaian penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi Pemerintah Daerah (Pemda) yang digelar langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui zoom meeting, Rabu (08/01/2025).

Rapat yang bertujuan untuk mempercepat penataan tenaga non-ASN sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN itu, dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh yang dihadiri oleh Gubernur/Pj. Gubernur Bupati/Pj. Bupati dan Walikota/Pj Walikota se-Indonesia melalui zoom meeting.

tersebut sebagai salah satu langkah kolaborasi Pemerintah Pusat dalam mendorong komitmen para pimpinan daerah dalam penyelesaian optimalisasi penataan tenaga non-ASN. Salah satu langkah yang sudah terapkan untuk penataan ini adalah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua . Namun Langkah ini masih menemukan beberapa kendala yang harus diselesaikan secara kolaboratif.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan ada strategi kolaborasi dengan Kemendagri dalam akselerasi optimalisasi penataan non-ASN. Yakni, penguatan komitmen pejabat Pembina kepegawaian (PPK) Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyelesaian tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Ia menerangkan, kolaborasi ini bisa mendorong PPK atau Kepala Daerah untuk bisa mengoptimalkan kebijakan penataan tenaga kerja non-ASN. Tujuannya adalah optimalisasi pada seleksi PPPK Tahap II.

“Kami mendorong dan memastikan PPK Pemda memberi kesempatan tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II,”ucapnya.

Kemudian, Kepada Kepala Daerah dan Instansi Pemerintah diimbau untuk memastikan data tenaga non ASN sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.

Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap II ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I, tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, serta tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Kemudian dirinya mengharapkan adanya komitmen Pemerintah daerah dalam optimalisasi penataan Non ASN.

“Kami mengharapkan adanya komitmen PPK Pemda untuk menyelesaikan penataan tenaga non ASN yang terdata di database BKN untuk mendorong optimalisasi kebijakan tenaga kerja non ASN pada PPPK Tahap dua tersebut,” ungkapnya.

Kemudian, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan PPK Pemda atau Kepala Daerah harus berkomitmen dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN tersebut.

“Kita harus berkomitmen menyelesaikan persoalan terkait dengan optimalisasi penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” pungkasnya. (*).

Continue Reading

Trending

- Membangun Masa Depan - Copyright © 2024